Jakarta – Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini merupakan tindak lanjut dar
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kehadiran RUU PFII ini menjadi sinyal kuat komitmen negara dalam membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional. Tujuannya tak lain adalah memperkuat daya saing perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Mengapa PFII Mendesak?
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pembentukan pusat keuangan internasional ini didorong oleh kebutuhan untuk menarik lebih banyak investasi asing, mendorong inovasi di sektor jasa keuangan, serta menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi. Dengan adanya PFII, Indonesia ingin memosisikan diri setara dengan pusat-pusat finansial global seperti Singapura, Hong Kong, atau Dubai.
"Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan transformasi fundamental arsitektur keuangan nasional agar mampu bersaing di level global," demikian bunyi salah satu poin dalam naskah akademik RUU yang dikutip media kami.
Perkuat Daya Saing Nasional
RUU PFII dirancang untuk memberikan kepastian hukum, insentif fiskal yang kompetitif, serta kemudahan perizinan bagi pelaku industri keuangan domestik dan internasional. Dengan kerangka regulasi yang jelas, pemerintah berharap PFII dapat menjadi hub bagi transaksi keuangan lintas batas, manajemen aset, dan penerbitan obligasi global berdenominasi rupiah maupun valuta asing.
Selain itu, PFII juga diharapkan mempercepat pendalaman pasar keuangan Indonesia yang selama ini masih tertinggal dibandingkan negara tetangga. Data menunjukkan bahwa rasio kapitalisasi pasar modal terhadap PDB Indonesia masih di bawah rata-rata kawasan, sehingga diperlukan terobosan struktural seperti pembentukan pusat finansial internasional ini.
Kerangka Hukum dan Kelembagaan
Pasal 248A UU No. 4/2026 memberikan landasan konstitusional yang kokoh bagi pembentukan PFII. Dalam RUU yang kini mulai dibahas, akan diatur secara rinci mengenai status kelembagaan, kewenangan, pengawasan, serta mekanisme kerja sama antara otoritas keuangan domestik dengan mitra internasional.
DPR dan pemerintah menargetkan pembahasan RUU ini berjalan secara komprehensif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta asosiasi industri keuangan. Proses legislasi yang partisipatif ini diyakini akan menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika pasar global.
Antisipasi Tantangan Global
Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia—mulai dari perang dagang, disrupsi teknologi finansial, hingga potensi resesi di negara maju—Indonesia justru menunjukkan optimisme dengan berinvestasi pada infrastruktur keuangan masa depan. PFII diproyeksikan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa, khususnya jika lokasi pusat finansial ini ditempatkan di kawasan strategis seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Bali.
Pemerintah menegaskan bahwa PFII bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari strategi besar transformasi ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045. "Kita tidak boleh hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Saatnya kita membangun rumah sendiri bagi lalu lintas modal dunia," demikian pesan yang disampaikan dalam dokumen perencanaan yang beredar.
Dengan dimulainya pembahasan RUU ini, publik kini menanti sejauh mana ambisi besar tersebut dapat direalisasikan dalam kerangka regulasi yang solid dan implementasi yang terukur di lapangan.
Comments (0)