Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Jadi Korban Scam? Ini yang Harus Dilakukan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, korban penipuan (scam) atau transfer salah tujuan tidak perlu panik berlebihan. Lembaga pengawas keuangan itu mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan k

Jul 08, 2026 - 00:53
0 0
Jadi Korban Scam? Ini yang Harus Dilakukan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, korban penipuan (scam) atau transfer salah tujuan tidak perlu panik berlebihan. Lembaga pengawas keuangan itu mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan kanal pelaporan terpadu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar dana yang dikirim ke rekening penipu masih bisa diselamatkan sebelum pelaku sempat memindahkannya.

Lapor Cepat, Peluang Selamatkan Dana Lebih Besar

Menurut informasi yang dihimpun Beritaseputar.com, OJK terus memperkuat mekanisme penanganan kejahatan keuangan digital melalui IASC, sebuah pusat pengaduan yang dirancang khusus untuk merespons berbagai modus penipuan—mulai dari pengurasan saldo tanpa transaksi, penyamaran sebagai layanan pelanggan resmi, hingga transfer ke rekening palsu. Laporan dapat diajukan langsung melalui situs iasc.ojk.go.id tanpa biaya.

"Baru sadar ternyata transfer ke 'customer service' palsu? Atau saldo berkurang padahal kamu nggak beli apa-apa? Kena scam bukan akhir dari segalanya. Jangan panik, ada yang bisa kamu lakukan!"

Demikian bunyi unggahan akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Minggu (14/6/2026) yang ramai disambut warganet. Unggahan itu menekankan bahwa korban tidak boleh tinggal diam dan harus bertindak cepat untuk memutus rantai aksi pelaku.

Kecepatan adalah Kunci

OJK menjelaskan bahwa penundaan pelaporan—bahkan hanya beberapa menit—bisa membuat uang korban raib selamanya. Setelah dana masuk, penipu biasanya langsung mengosongkan rekening atau memecahnya ke sejumlah rekening lain agar sulit dilacak. Karena itu, OJK mengimbau korban untuk segera menghubungi bank terkait dan mengisi formulir pengaduan di IASC begitu menyadari telah menjadi korban.

Selain menggunakan IASC, korban juga bisa langsung menelepon call center bank yang bersangkutan. Saat ini sejumlah bank telah menyediakan layanan darurat 24 jam yang memungkinkan pemblokiran sementara rekening tujuan hanya dengan melaporkan kronologi singkat dan bukti transfer.

Langkah yang Harus Dilakukan Korban

Melalui panduan yang dirilis OJK, ada beberapa tindakan segera yang wajib ditempuh. Pertama, hentikan semua komunikasi dengan pelaku dan jangan pernah memberikan data pribadi tambahan seperti kode OTP atau PIN. Kedua, kumpulkan bukti lengkap—tangkapan layar percakapan, nomor rekening tujuan, dan bukti transfer. Ketiga, datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi sebagai syarat hukum pemblokiran permanen. Keempat, laporkan secara paralel melalui IASC dan bank agar rekening penipu dapat diblokir secara sistem.

OJK juga mengingatkan bahwa modus penipuan terus berevolusi. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, tidak mudah tergiur tawaran menggiurkan, dan memastikan bahwa akun layanan pelanggan yang dihubungi adalah akun resmi perusahaan. Edukasi publik melalui media sosial, seperti unggahan di atas, merupakan bagian dari strategi OJK untuk membentengi masyarakat dari kejahatan siber di sektor keuangan.

IASC, Garda Terdepan Penanganan Scam

Kehadiran IASC menjadi langkah strategis dalam memerangi penipuan keuangan yang kian marak. Berdasarkan laporan yang dirangkum Beritaseputar.com, pengaduan penipuan meningkat tajam pada paruh pertama 2026 dengan modus yang didominasi arisan online fiktif, investasi bodong, dan pemalsuan identitas customer service. Melalui IASC, OJK dapat mempercepat koordinasi antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum sehingga penelusuran aliran dana serta pembekuan rekening berlangsung lebih efektif.

Bagi para korban, IASC bukan sekadar kotak pengaduan, melainkan simbol bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat di ranah digital. Semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang sistem keamanan perbankan untuk menyelamatkan aset yang terlanjur berpindah tangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User