Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Ibu di Tangerang Jual Anak Beberapa Kali Sebelum Nikahkan Siri ke Tersangka

TANGERANG – Seorang ibu berinisial N (36) di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, tega menjual anak perempuannya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Ironisnya, penjualan tersebut dilakukan beberap

Jul 07, 2026 - 23:39
0 0
Ibu di Tangerang Jual Anak Beberapa Kali Sebelum Nikahkan Siri ke Tersangka

TANGERANG – Seorang ibu berinisial N (36) di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, tega menjual anak perempuannya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Ironisnya, penjualan tersebut dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya sang anak dinikahkan secara siri dengan tersangka D pada Januari 2026. Fakta ini terungkap dari penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, yang telah menetapkan ibu kandung korban dan D sebagai tersangka.

Kronologi dan Pengungkapan

Kepala Satreskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengungkapkan bahwa pernikahan siri antara korban yang masih di bawah umur dan D terjadi pada Januari 2026. Namun, peristiwa pidana—yakni penjualan anak—sudah terjadi lebih awal, tepatnya pada September 2025. "Pertemuan antara korban dan tersangka terjadi beberapa kali, mengingat mereka tinggal di desa yang sama," ujar Septa dalam keterangan pers, Jumat (26/6/2026). Hal ini menunjukkan adanya praktik terencana dari sang ibu untuk mendapatkan keuntungan finansial dari anaknya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, korban dijual dengan modus dinikahkan siri, sebuah praktik yang melanggar hukum dan hak anak. Sang ibu diduga menerima sejumlah uang dari tersangka D dalam beberapa kali transaksi sebelum pernikahan siri itu digelar. Polisi masih mendalami berapa kali tepatnya penjualan terjadi dan besar nominal yang diterima tersangka N.

Modus dan Fakta Mengejutkan

Fakta bahwa korban dan tersangka D tinggal di satu desa memudahkan terjadinya pertemuan dan transaksi ilegal tersebut. Ironisnya, sebagai seorang ibu, N justru memanfaatkan anaknya untuk kepentingan ekonomi yang tidak bermoral. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang terdekat. Selain pernikahan siri, penjualan berulang kali menambah daftar panjang pelanggaran pidana yang menjerat N.

"Kami akan menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal terkait perdagangan orang," tegas Kompol Septa. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

Reaksi dan Dampak

Kasus ini menggemparkan warga Mauk dan sekitarnya. Banyak pihak mengecam tindakan N yang dianggap tidak berperikemanusiaan. Beberapa aktivis perlindungan anak dari organisasi lokal mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan kepada para pelaku untuk memberikan efek jera. "Ini pengkhianatan terbesar seorang ibu terhadap anaknya. Negara harus hadir melindungi korban," kata salah satu pegiat yang enggan disebutkan namanya.

Dari sisi korban, trauma mendalam diperkirakan akan membekas. Pihak berwenang berjanji akan melakukan pemulihan bertahap agar korban bisa melanjutkan pendidikan dan masa depannya. Beritaseputar.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan melaporkan secara berimbang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User