Hotel Tokyo Tarik Pajak 3 Persen bagi Wisatawan Mulai 2027
Hotel-hotel di Tokyo akan menerapkan pajak akomodasi tambahan 3% mulai April 2027. (Foto: Reuters/AFP)TOKYO — Pemerintah Metropolitan Tokyo secara resmi me

TOKYO — Pemerintah Metropolitan Tokyo secara resmi mengumumkan bahwa mulai April 2027, seluruh wisatawan yang menginap di hotel atau akomodasi berbayar di wilayah ibu kota Jepang akan dikenakan pajak akomodasi tambahan sebesar 3 persen dari total tarif kamar. Kebijakan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Tokyo pada akhir Juni 2026 ini menjadi langkah terbaru Jepang dalam mengelola lonjakan kunjungan wisatawan yang kerap memicu beban berlebih pada fasilitas publik dan infrastruktur kota.
Pajak baru ini bersifat akumulatif di atas pajak akomodasi yang sudah berlaku di Tokyo, yaitu pajak 100 yen untuk tarif kamar di bawah 10.000 yen, 200 yen untuk tarif 10.000–19.999 yen, serta 300 yen untuk tarif di atas 20.000 yen. Dengan tambahan 3 persen, seorang wisatawan yang menginap di hotel berbintang dengan harga 50.000 yen per malam, misalnya, akan membayar tambahan sekitar 1.500 yen (sekitar Rp180.000) sebagai pajak akomodasi baru, plus pajak tetap 300 yen yang sudah ada.
Siapa yang Terkena dan Bagaimana Penerapannya?
Pajak tambahan ini berlaku bagi seluruh tamu hotel, ryokan, guest house, dan penginapan berbayar lainnya di wilayah 23 distrik kota Tokyo. Tidak ada pengecualian berdasarkan kewarganegaraan; wisatawan domestik maupun internasional dikenai pungutan yang sama. Namun, pemerintah memberi keringanan bagi tamu yang menginap karena alasan medis atau bencana, serta pelajar dalam kegiatan studi lapangan resmi yang dibuktikan dengan surat dari institusi pendidikan.
Pihak hotel bertindak sebagai pemungut pajak dan wajib menyetorkannya ke pemerintah metropolitan setiap bulan. Sistem ini akan terintegrasi dengan sistem reservasi daring dan mesin kasir di properti akomodasi, sehingga wisatawan tidak perlu membayar secara terpisah. “Kami sedang menyiapkan panduan teknis dan sosialisasi kepada industri perhotelan agar implementasinya berjalan lancar,” kata juru bicara Biro Pariwisata Tokyo dalam konferensi pers, Senin (7/7/2026).
Alasan di Balik Kebijakan Kontroversial
Gubernur Tokyo, Yuriko Nishimura, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan pajak didorong oleh melonjaknya jumlah wisatawan pasca-pandemi. Data resmi menunjukkan Tokyo menerima lebih dari 24 juta wisatawan pada 2025, naik 60 persen dibandingkan 2019. Lonjakan ini memicu kerumunan ekstrem di tempat-tempat wisata populer seperti Asakusa, Shibuya, dan Tsukiji, serta memperparah beban transportasi publik dan pengelolaan sampah.
“Tokyo adalah salah satu kota paling ramah wisatawan di dunia, tetapi kami harus bertanggung jawab menjaga kenyamanan warga lokal sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi para tamu. Pajak ini akan dialokasikan untuk perbaikan toilet umum, multibahasa rambu-rambu, dan peningkatan fasilitas transit,” ujar Nishimura di hadapan Dewan Perwakilan Tokyo.
Pemerintah metropolitan memperkirakan pemasukan tambahan dari pajak ini mencapai 55 miliar yen (sekitar Rp6,3 triliun) per tahun. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk mendanai kampanye promosi budaya lokal dan pengembangan destinasi wisata alternatif di luar pusat kota guna mengurangi kepadatan di titik-titik populer.
Dampak Bagi Wisatawan Indonesia dan Regional
Bagi wisatawan Indonesia yang menjadikan Tokyo sebagai destinasi favorit, pajak 3% ini jelas akan menambah biaya perjalanan. Menurut data Asosiasi Biro Perjalanan Indonesia (BPA), rata-rata turis Indonesia menghabiskan 7–10 hari di Jepang dengan akomodasi berkisar antara 15.000–30.000 yen per malam. Dengan tarif rata-rata 25.000 yen, tambahan pajak 3% berarti penambahan 750 yen (sekitar Rp85.000) per malam, atau sekitar Rp850.000 untuk 10 malam. Meski tidak besar secara persentase, penambahan ini tetap memengaruhi anggaran, terutama bagi keluarga atau backpacker.
Beberapa poin utama yang perlu diketahui wisatawan:
- Pajak 3% berlaku mulai 1 April 2027 tanpa masa transisi untuk semua tamu hotel di Tokyo.
- Pajak bersifat non-refundable dan termasuk dalam komponen harga yang dibayar saat check-out.
- Kota lain di Jepang mungkin menyusul: Kyoto sudah menerapkan pajak 5 persen sejak 2024, Osaka dan Fukuoka dikabarkan sedang mengkaji kebijakan serupa.
- Uang hasil pajak akan digunakan untuk fasilitas publik seperti Wi-Fi gratis, toilet bersih, pusat informasi turis baru, dan aplikasi panduan digital multibahasa.
- Industri perhotelan mendukung: Asosiasi Hotel Jepang menyatakan pajak ini wajar mengingat skema penggunaannya yang transparan.
Kebijakan pajak wisatawan sebenarnya bukan hal baru. Beberapa kota besar dunia seperti Paris, Barcelona, dan Amsterdam telah lebih dulu mengenakan pajak akomodasi dengan besaran bervariasi. Bahkan, Bali sebagai destinasi utama Indonesia pun sempat memberlakukan pungutan Rp150.000 per orang untuk wisatawan asing mulai 2024. Pola ini menunjukkan tren global di mana kota-kota populer berusaha menyeimbangkan kepentingan pariwisata dan keberlanjutan.
Dengan berlakunya pajak baru ini, Tokyo berharap dapat terus menyambut wisatawan dalam jumlah besar tanpa mengorbankan kualitas hidup warganya. Bagi para pelancong, perencanaan anggaran yang matang menjadi semakin penting mengingat biaya perjalanan ke Jepang diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
[SOCIAL_TWEET]: Berlibur ke Tokyo makin mahal! Mulai April 2027, hotel-hotel di ibu kota Jepang akan kenakan pajak tambahan 3% untuk semua wisatawan. Pemerintah bilang uangnya buat perbaiki toilet umum dan rambu multibahasa. Siap-siap atur budget lebih. #TravelJepang #PajakHotelTokyo #Wisata2027[SOCIAL_TG]: 💸🏨 Liburan ke Tokyo makin mahal! Pajak hotel 3% resmi berlaku mulai April 2027. Total biaya tambahan bisa sampai ratusan ribu per malam. Simak detailnya biar nggak kaget saat check-out.
Comments (0)