Hendra Kurniawan Batal Dipecat, Hanya Turun Pangkat

Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan sempat direkomendasikan untuk menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat perannya dalam skandal ob

Jul 11, 2026 - 15:22
0 0
Hendra Kurniawan Batal Dipecat, Hanya Turun Pangkat

Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan sempat direkomendasikan untuk menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat perannya dalam skandal obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) justru memutuskan sanksi yang lebih ringan: demosi atau penurunan pangkat. Putusan ini sontak memicu gelombang pertanyaan publik tentang transparansi dan konsistensi penegakan etik di tubuh Korps Bhayangkara.

Perjalanan karier Hendra Kurniawan sebetulnya cukup cemerlang. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 dan telah malang melintang di berbagai posisi strategis. Puncaknya, ia didapuk sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri—jabatan yang memberinya akses luas terhadap sistem pengamanan internal institusi. Sayangnya, jabatan itulah yang kemudian menyeretnya ke pusaran pusaran kasus pembunuhan sadis yang mengguncang negeri.

Peran Hendra dalam Pusaran Obstruction of Justice

Kasus Brigadir J yang menewaskan ajudan Kepala Divisi Propam saat itu, Ferdy Sambo, membuka borok besar di tubuh Polri. Hendra Kurniawan disebut turut serta dalam upaya perusakan dan penghilangan barang bukti—termasuk rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Bersama beberapa perwira tinggi lainnya, ia diduga mengondisikan tempat kejadian perkara, melakukan pergerakan tak lazim, dan mengabaikan prosedur standar penyelidikan.

“Mutasi dan pergerakan personel di sekitar TKP tidak sesuai dengan protokol pengamanan internal. Ada indikasi kuat upaya sistematis untuk menutupi fakta,” kata seorang penyidik internal yang enggan disebut namanya.

Berdasarkan fakta persidangan pidana, Hendra divonis bersalah melakukan tindak pidana obstruction of justice dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Namun, ranah kode etik profesi masih menyisakan babak tersendiri. Divisi Propam merekomendasikan PTDH—pemecatan tidak terhormat—sebagai bentuk pertanggungjawaban moral tertinggi.

Sidang Etik dan Rekomendasi yang Kandas

Harapan publik sempat melambung tinggi. Rekomendasi PTDH terhadap seorang jenderal bintang satu dianggap sebagai sinyal kuat bahwa Polri serius membersihkan diri. Namun, saat KKEP menggelar sidang, gelombang berubah. Majelis etik justru memutuskan menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun—artinya Hendra Kurniawan tetap menjadi anggota Polri dengan pangkat yang diturunkan drastis.

Argumentasi yang mengemuka: Hendra tidak terbukti menjadi aktor utama perusakan bukti, melainkan lebih berperan dalam pengelolaan administrasi personel yang dianggap tidak profesional. Selain itu, masa dinasnya yang panjang dan sumbangsihnya di masa lalu ikut dipertimbangkan. Namun, banyak pihak menilai putusan ini setengah hati dan memberi preseden buruk.

Gelombang Kekecewaan dan Implikasi Institusional

Keputusan batalnya PTDH langsung menuai kritik. Lembaga swadaya masyarakat dan pengamat kepolisian menilai bahwa Polri melewatkan momentum emas untuk menegaskan budaya antikekerasan dan transparansi. Sebagian kalangan mencium aroma conflict of interest mengingat jejaring Hendra yang kuat di internal Propam.

“Kalau obstruction of justice saja cuma dapat demosi, apa lagi yang layak dijatuhi PTDH? Ini preseden yang bisa mempersulit pemberantasan korupsi dan kekerasan di institusi penegak hukum,” tegas Koordinator Kontras dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain, ada pula yang menilai putusan ini sudah tepat secara administratif karena rekomendasi PTDH hanya bersifat advis. KKEP memiliki independensi penuh untuk memutus sanksi yang dianggap proporsional. Kendati demikian, tensi di tengah masyarakat tetap tinggi, dan kasus ini menjadi tonggak baru dalam evaluasi sistem pengawasan internal Polri.

Kasus Hendra Kurniawan menegaskan bahwa pertarungan antara kepentingan internal dan harapan publik masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi kepolisian. Akankah momentum reformasi etik kembali mencuat, atau justru terkubur bersama turunnya pamor dewan etik? Waktu yang akan menjawab.

[SOCIAL_TWEET]: Batal dipecat, Brigjen Hendra Kurniawan hanya turun pangkat atas peran obstruction of justice kasus Brigadir J. Keputusan ini dinilai setengah hati dan berisiko lemahkan reformasi etik Polri. #ReformasiPolri #BrigadirJ #EtikPolri[SOCIAL_TG]: 🚨 Hendra Kurniawan tetap jadi polisi meski tersandung obstruction of justice kasus Brigadir J. Sidang etik batal memecatnya, hanya turun pangkat saja. Reformasi etik Polri dipertanyakan. Simak detailnya di sini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User