DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Arsul Sani Siap Kawal di MK
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang pada 18 Novemb
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang pada 18 November 2025. Pengesahan ini mengakhiri perdebatan panjang selama bertahun-tahun tentang perlunya pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Momen bersejarah ini tidak hanya menandai era baru hukum acara, tetapi juga mengarahkan sorotan publik pada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir pengujian undang-undang — dan pada sosok Hakim Konstitusi Arsul Sani yang baru setahun menjabat.
KUHAP Baru: Transformasi Sistem Peradilan Pidana
KUHAP yang sebelumnya berlaku sejak 1981 dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kompleksitas tindak pidana modern. RUU KUHAP yang kini disahkan DPR membawa sejumlah perubahan mendasar untuk memperkuat perlindungan hak tersangka dan korban sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Beberapa poin krusial dalam KUHAP baru meliputi:
- Perluasan kewenangan praperadilan — tidak hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga menguji kelayakan penyidikan.
- Pengaturan ketat tentang penyadapan — memerlukan izin hakim khusus dan hanya untuk tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang.
- Penguatan hak tersangka — termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum sejak penangkapan dan hak menolak memberikan keterangan tanpa tekanan.
- Mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi — disempurnakan agar korban salah tangkap atau kekeliruan proses hukum mendapatkan pemulihan lebih cepat dan layak.
“Pengesahan ini adalah langkah progresif, tapi efektivitasnya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum dan pengawasan konstitusional yang kuat,” ujar seorang pengamat hukum pidana.
Peran Strategis Mahkamah Konstitusi
Sebagai undang-undang yang baru disahkan, KUHAP terbuka untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi jika ada pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan. MK akan memainkan peranan kunci dalam menafsirkan apakah pasal-pasal dalam KUHAP baru selaras dengan Konstitusi, terutama terkait hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Di sinilah nama Arsul Sani mencuat. Dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 18 Januari 2024, Arsul merupakan salah satu dari sembilan hakim yang akan menentukan nasib uji materi KUHAP di masa depan. Latar belakangnya sebagai politikus senior — ia berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah menjadi Wakil Ketua MPR — justru memberikan perspektif unik dalam memahami dinamika legislasi dan kebutuhan masyarakat.
Arsul Sani: Dari Politikus ke Hakim Konstitusi
Arsul Sani diajukan oleh DPR sebagai Hakim Konstitusi dan menjalani fit and proper test yang cukup ketat. Salah satu sorotan dalam proses pencalonannya adalah polemik seputar ijazah doktoral yang sempat dipertanyakan. Dalam konferensi pers pada November 2025, Arsul menegaskan keabsahan ijazahnya dan siap menghadapi segala bentuk klarifikasi.
“Saya bukan akademisi murni yang datang dari menara gading. Saya politisi yang memahami denyut nadi rakyat dan kompleksitas kebijakan publik. Itu justru menjadi nilai tambah di MK,” ujar Arsul dalam sebuah wawancara.
Sebelum di MK, Arsul dikenal vokal dalam isu-isu hukum dan HAM di parlemen. Pengalamannya di dunia politik diharapkan mampu menjembatani pendekatan tekstual undang-undang dengan realitas sosial yang dinamis. Dalam konteks KUHAP baru, pengetahuan Arsul tentang proses legislasi dan aspirasi masyarakat bisa menjadi pertimbangan berharga saat menguji pasal-pasal yang kontroversial.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Pengesahan KUHAP bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian implementasi. Masyarakat sipil berharap Mahkamah Konstitusi di bawah konfigurasi hakim yang beragam — termasuk politikus seperti Arsul Sani — mampu menjadi penjaga konstitusi yang independen dan responsif. Tantangan terbesarnya adalah membuktikan bahwa hakim berlatar belakang politik bisa bertransformasi menjadi negarawan yang menjaga netralitas hukum.
Dengan pengesahan KUHAP ini, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum yang menjanjikan keadilan lebih substantif. Kini, bola ada di tangan para hakim konstitusi — dan Arsul Sani adalah salah satu pemain kuncinya.
Comments (0)