Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Hakim Minta Usut Nadiem Terkait Rp 4,8 T Pakai TPPU, Begini Respons Kejagung

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait permintaan majelis hakim yang mengarahkan penyidik untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mendalami d

Jul 07, 2026 - 23:23
0 0
Hakim Minta Usut Nadiem Terkait Rp 4,8 T Pakai TPPU, Begini Respons Kejagung

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait permintaan majelis hakim yang mengarahkan penyidik untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 4,8 triliun pada kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Pihak Kejagung menegaskan bahwa mereka akan menelaah secara mendalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim tersebut.

"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media, Selasa (30/6/2026).

Pernyataan ini disampaikan merespons dinamika persidangan yang telah memasuki babak baru. Sebelumnya, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim secara tegas menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Nadiem dihukum membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp 4,8 triliun.

Analisis Pertimbangan Hakim

Keputusan majelis hakim yang menolak tuntutan uang pengganti tersebut memunculkan spekulasi mengenai konstruksi hukum yang digunakan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa aliran dana yang disorot jaksa lebih tepat jika ditelusuri menggunakan instrumen TPPU. Arahan ini menjadi sinyal kuat bagi tim penyidik untuk membuka kembali berkas perkara dan memperluas sudut pandang penyelidikan, tidak hanya terpaku pada pasal-pasal korupsi konvensional.

Menurut laporan yang dihimpun media kami, majelis hakim menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara secara riil dalam tuntutan uang pengganti tersebut. Hakim berpendapat bahwa dana sebesar Rp 4,8 triliun yang diduga mengalir tidak dapat secara sederhana dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara yang harus dibebankan kepada terdakwa tanpa pembuktian pencucian uang yang matang.

Respons Hukum Kejagung ke Depan

Kapuspenkum Anang Supriatna menambahkan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan menjadikan pertimbangan tersebut sebagai acuan. Langkah selanjutnya, tim penuntut umum dan penyidik akan segera menggelar ekspose internal untuk membedah isi lengkap putusan vonis. Fokus utama mereka adalah menganalisis apakah unsur-unsur TPPU dapat diterapkan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Kejagung tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah hukum lanjutan. Proses mempelajari putusan ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa jika pengusutan menggunakan pasal TPPU benar-benar dilakukan, maka konstruksi dakwaan yang dibangun nantinya tidak mudah patah di pengadilan. Di sisi lain, penolakan uang pengganti oleh hakim tidak serta-merta menutup peluang Nadiem untuk tetap dibebani tanggung jawab finansial melalui jalur perampasan aset dalam skema pencucian uang.

Publik kini menantikan langkah konkret Kejagung, apakah lembaga adhyaksa tersebut akan segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dengan sangkaan baru terkait TPPU, atau justru menerima putusan vonis tersebut sebagai akhir dari perkara. Hingga saat ini, Kejagung memastikan bahwa arahan hakim untuk mengusut dugaan TPPU senilai Rp 4,8 triliun itu masih dalam tahap pengkajian intensif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User