Hamengkubuwono X: Profil dan Kinerja Gubernur DI Yogyakarta
Hamengkubuwono X: Profil dan Kinerja Gubernur DI Yogyakarta
Di sebuah pagi yang lembap di sudut Keraton Yogyakarta, seorang lelaki berkaos oblong putih duduk bersila di pendapa tua. Tangannya menunjuk sketsa desa wisata baru yang ia gambar sendiri di secabik kertas. Tidak ada gemerlap kerajaan, tidak ada upacara adat yang kaku. Lelaki itu adalah Sri Sultan Hamengkubuwono X, raja yang memilih bergerak seperti tetangga. Sejak naik takhta pada 1989, ia membalik citra monarki yang jauh dari jangkauan. Kini, di usia 79 tahun, Sultan tetap menjadi sosok paling sentral di Daerah Istimewa Yogyakarta—bukan hanya sebagai raja, namun juga Gubernur yang menjabat seumur hidup.
Profil Singkat
Terlahir dengan nama Bendara Raden Mas Herjuno Darpito pada 2 April 1946, Hamengkubuwono X adalah putra dari Sultan Hamengkubuwono IX—tokoh besar republik yang pernah menjadi wakil presiden. Masa kecilnya tidak melulu dihabiskan di balik dinding keraton. Ia menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah di Yogyakarta, kemudian meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 1970. Pengalaman akademis inilah yang kerap disebut membentuk pikirannya yang moderat dan pragmatis.
Saat ayahandanya wafat pada 1988, ia terpilih sebagai penerus takhta. Sejak 7 Maret 1989, ia dinobatkan sebagai Sultan Hamengkubuwono X. Namun berbeda dengan pendahulunya, Sultan memadukan kebesaran tradisi dengan kedekatan yang membumi. Ia dikenal sering blusukan ke pasar, berbincang dengan tukang becak, dan menikmati gudeg lesehan. Ada kalimat yang sering ia lontarkan pada abdi dalem yang ingin terlalu formal: "Sing penting ngayomi, ora perlu adoh saka wong cilik." Yang penting melindungi, tidak perlu jauh dari rakyat kecil.
Karier dan Riwayat Jabatan
Karier politiknya dimulai saat ia diamanahi menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Oktober 1998, menggantikan mendiang Paku Alam VIII. Saat itu Indonesia masih bergolak pasca-Reformasi, dan banyak suara mempertanyakan relevansi monarki dalam demokrasi. Sultan justru membuktikan bahwa kepemimpinan tradisional bisa berjalan selaras dengan tuntutan modern. Ia terlibat aktif dalam menyusun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang mengokohkan posisinya sebagai Gubernur tanpa pemilihan langsung.
Di luar tugas pemerintahan, Hamengkubuwono X juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2011-2015, meskipun masa jabatannya
Comments (0)