Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebe
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Keputusan ini menuai pro dan kontra di tengah publik karena Ira sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kapal yang merugikan negara miliaran rupiah. Namun, langkah presiden diyakini sebagai bagian dari upaya memulihkan keadilan bagi mereka yang dinilai tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian negara.
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal ASDP
Kasus ini bermula pada tahun 2019–2020 ketika PT ASDP melakukan pengadaan kapal penyeberangan untuk lintasan strategis di Indonesia. Ira Puspadewi, yang saat itu menjabat sebagai orang nomor satu di perusahaan pelat merah tersebut, didakwa terlibat dalam pengaturan lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 82 miliar akibat markup harga dan spesifikasi yang tidak sesuai. Pada tahun 2022, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti. Ira mengajukan banding hingga kasasi, namun Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara pada 2023.
Hukuman dan Perjalanan Kasasi
Selama proses persidangan, jaksa penuntut KPK meyakinkan hakim bahwa Ira secara sadar menyetujui penunjukan langsung rekanan yang tidak memenuhi kualifikasi. Pembelaan Ira yang menyatakan hanya menjalankan perintah direksi sebelumnya dan tekanan internal perusahaan tidak dianggap cukup oleh pengadilan. Vonis akhir 8 tahun penjara itu membuat Ira mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu. Hingga akhir 2024, pihak keluarga mengajukan permohonan grasi dan rehabilitasi kepada Presiden Joko Widodo, namun tidak membuahkan hasil. Setelah pergantian kepemimpinan, kuasa hukum mengajukan kembali permohonan rehabilitasi kepada Presiden Prabowo.
Rehabilitasi dari Presiden: Dasar Hukum
Pada 20 November 2025, Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberian rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi.
“Setelah mempertimbangkan secara mendalam, termasuk masukan dari tim hukum dan berbagai elemen, saya memandang bahwa yang bersangkutan tidak sepatutnya dipidana seberat itu. Rehabilitasi ini bukan pengampunan, melainkan pemulihan nama baik,”ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara. Rehabilitasi presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Grasi dan Rehabilitasi. Pasal 7 menyebutkan, rehabilitasi dapat diberikan jika terdapat bukti baru yang menunjukkan bahwa terpidana tidak bersalah atau terdapat kekhilafan hakim. Dalam kasus Ira, novum yang diajukan adalah surat audit internal ASDP yang menunjukkan keputusan pengadaan kapal merupakan kolektif direksi dan bukan wewenang tunggal dirut. Selain itu, kesaksian baru dari mantan komisaris perusahaan membenarkan adanya tekanan dari pemegang saham.
Kontroversi dan Tanggapan Publik
Keputusan rehabilitasi ini memicu polemik. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menilai langkah presiden dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, berpendapat bahwa mekanisme rehabilitasi sah secara hukum selama novum yang diajukan memenuhi syarat. Ira Puspadewi kini resmi bebas murni dan berhak mendapatkan kembali hak-haknya yang sempat dicabut, termasuk hak politik dan kepegawaian. Ia berencana kembali berkarya di bidang transportasi laut, meski mengaku trauma dengan jerat hukum yang pernah membelenggunya. Apakah rehabilitasi ini akan menjadi yurisprudensi baru bagi kasus korupsi di BUMN? Waktu yang akan menjawab.
[SOCIAL_FB]: Presiden Prabowo angkat bicara soal nasib mantan bos ASDP. Bagaimana kisah lengkapnya dan apa dasar hukum rehabilitasi ini? Klik untuk membaca.[SOCIAL_THREADS]: Ternyata ada cerita di balik rehabilitasi Bu Ira. Kasus ASDP yang sempat heboh sekarang dapat titik terang baru. Baca yuk, siapa tahu perspektifmu berubah.
Comments (0)