Dosen Universitas Negeri Manado Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Bunuh Diri
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menetapkan DM, oknum dosen di Universitas Negeri Manado (Unima), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasisw
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menetapkan DM, oknum dosen di Universitas Negeri Manado (Unima), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial EMM. Penetapan status ini dilakukan setelah tim penyidik menjalani rangkaian proses penyidikan secara mendalam.
Keterangan Resmi Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Komisaris Besar Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan status baru yang disandang oleh DM saat dikonfirmasi media kami, Sabtu (4/7/2026).
"(Dosen DM) sudah tersangka," ujar Alamsyah kepada Beritaseputar.com.
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, DM hingga kini belum menjalani penahanan. Menurut Alamsyah, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang saat ini memerlukan perhatian medis. Keterangan resmi ini sekaligus membantah rumor yang beredar bahwa perkara akan dihentikan.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Kasus yang menghebohkan dunia pendidikan Sulawesi Utara ini terungkap setelah EMM, mahasiswi Unima, ditemukan meninggal dunia. Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan kuat bahwa kematian korban merupakan bunuh diri. Lewat penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa sebelum kejadian tragis itu, EMM diduga mengalami pelecehan seksual oleh dosennya sendiri. Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut relasi kuasa antara pengajar dan mahasiswi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat aman. Laporan yang dihimpun Beritaseputar.com menyebutkan, korban sempat menyampaikan pengaduannya kepada beberapa pihak, namun respons formal baru muncul setelah kematian korban.
Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti permulaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Atas dasar itu, status hukum DM ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Respons Publik dan Komitmen Penegakan Hukum
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di institusi pendidikan. Alamsyah menambahkan, meski penahanan belum dilakukan, proses hukum tetap berjalan secara profesional. "Kami masih menunggu perkembangan kesehatan tersangka. Namun penyidikan terus berlanjut," katanya. Polda Sulut berkomitmen menuntaskan kasus ini seterang-terangnya demi keadilan bagi korban.
Sementara itu, keluarga korban berharap pelaku menerima hukuman maksimal sesuai peraturan yang berlaku. Desakan serupa juga datang dari berbagai kalangan, termasuk lembaga perlindungan perempuan yang menyoroti pentingnya transparansi. Pihak Unima sendiri menyatakan akan menggelar sidang etik terhadap DM setelah proses hukum pidana berjalan. Rektorat juga berjanji memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dalam kampus. Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi terkini.
Comments (0)