Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Dishub DKI Tegaskan Motor Ojol Diangkut Diminta Tebusan Rp 250 Ribu Hoax

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah keras kabar yang beredar mengenai seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dikabarkan diminta membayar tebusan Rp 250 ribu saat sepeda motornya diang

Jul 08, 2026 - 05:53
0 0
Dishub DKI Tegaskan Motor Ojol Diangkut Diminta Tebusan Rp 250 Ribu Hoax

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah keras kabar yang beredar mengenai seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dikabarkan diminta membayar tebusan Rp 250 ribu saat sepeda motornya diangkut petugas di Jakarta Timur. Pihak Dishub menegaskan isu tersebut tidak lain adalah hoax yang beredar di masyarakat.

Peristiwa yang menyeret nama pengemudi ojol bernama Sulis Agung itu sempat ramai diperbincangkan. Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa motor milik Sulis ditahan petugas Dishub dan untuk mengambilnya kembali, ia harus membayar sejumlah uang Rp 250 ribu. Selain itu, berita itu juga menyebutkan jika dalam jangka waktu tiga hari kendaraan tidak diambil, maka motor tersebut akan dipindahkan ke Satlantas.

"Meluruskan berita hoax, perlu kami luruskan pemberitaan di media juga, bahwa isu yang berkembang adalah Pak Sulis itu motornya ditahan, diminta uang Rp 250 ribu. Dan tiga hari kalau nggak diambil itu akan ditaruh di Satlantas ya, seperti itu, bahwa itu hoax," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Awaluddin usai memimpin apel bersama para pengemudi ojol di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/6/2026). Ia menegaskan bahwa institusinya tidak pernah memungut biaya secara ilegal dalam setiap proses penertiban dan pengangkutan kendaraan. Budi juga meminta agar masyarakat, khususnya pengemudi ojol, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

Sebagai bagian dari upaya penertiban yang lebih humanis, Dishub DKI Jakarta juga berencana berkoordinasi dengan pengelola gedung-gedung di wilayah ibu kota. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membantu memfasilitasi area parkir khusus bagi pengemudi ojek daring selama menunggu orderan maupun menurunkan penumpang. Kehadiran fasilitas parkir yang memadai diharapkan dapat mengurangi pelanggaran parkir sembarangan sekaligus meningkatkan ketertiban lalu lintas.

Beritaseputar.com melaporkan, pengemudi ojol diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan. Apabila kendaraan terpaksa diangkut karena pelanggaran, proses pengambilannya akan mengikuti prosedur resmi yang berlaku tanpa adanya pungutan liar seperti yang disebutkan dalam kabar bohong tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User