Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Deretan Pasal Jerat Roy Suryo dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya resmi merampungkan pelimpahan berkas perkara tahap II terhadap tersangka Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya disangkakan dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Preside

Jul 08, 2026 - 19:36
0 0
Deretan Pasal Jerat Roy Suryo dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya resmi merampungkan pelimpahan berkas perkara tahap II terhadap tersangka Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya disangkakan dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka usai menerima pelimpahan berkas pada Senin (22/6/2026).

“Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana,” kata Marcelo Bellah.

Dalam konstruksi hukum yang disusun penyidik, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik, penyidik menerapkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara untuk dugaan penyerangan kehormatan secara langsung, penyidik menyangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Pasal-pasal tersebut mengandung ancaman pidana penjara maksimal hingga empat tahun untuk pelanggaran UU ITE, serta pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau sembilan bulan untuk delik penghinaan dalam KUHP. Dengan jerat pasal kumulatif ini, Roy Suryo dan dr Tifa menghadapi risiko hukuman yang cukup berat.

Kasus bermula dari pernyataan kedua tersangka yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Pernyataan itu kemudian viral dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya dalam proses awal. Namun, kini keduanya tidak menjalani penahanan fisik.

Saat dikonfirmasi, pihak Kejari Jakarta Selatan memastikan bahwa tidak dilakukannya penahanan karena adanya jaminan dari pihak keluarga. “Keluarga menjadi penjamin sehingga keduanya bisa menjalani proses hukum tanpa ditahan,” ujar sumber kejaksaan yang enggan disebutkan namanya seperti dikutip dari laporan kami.

Langkah ini, menurut kuasa hukum tersangka, menunjukkan bahwa kliennya kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Sementara itu, pihak pelapor menuntut agar proses hukum tetap berjalan transparan dan kedua tersangka diadili sesuai perbuatannya.

Pelimpahan berkas tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil oleh jaksa peneliti. Selanjutnya, Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Publik masih menanti bagaimana kelanjutan sidang perdana yang akan mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini.

Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui laporan-laporan terbaru dari media kami.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User