Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Catut Nama Ulama, Pengangguran di Bekasi Tipu Penjual Sarung Rp 43 Juta

Bekasi - Seorang pria pengangguran di Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi setelah menipu pedagang sarung hingga puluhan juta rupiah. Pelaku berinisial AR (49) nekat mencatut nama seorang ulama untuk

Jul 07, 2026 - 23:40
0 0
Catut Nama Ulama, Pengangguran di Bekasi Tipu Penjual Sarung Rp 43 Juta

Bekasi - Seorang pria pengangguran di Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi setelah menipu pedagang sarung hingga puluhan juta rupiah. Pelaku berinisial AR (49) nekat mencatut nama seorang ulama untuk meyakinkan korbannya, HA (38), agar mau mengirimkan ratusan sarung tanpa bayaran.

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap modus pelaku yang memanfaatkan hubungan pertemanan. AR yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mendekati HA dengan berpura-pura memiliki koneksi ke seorang tokoh agama terkemuka. Ia meyakinkan HA bahwa ulama tersebut bersedia membantu menjual sarung-sarung dagangannya dengan harga tinggi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangan kepada awak media di Mapolres menjelaskan, "Tersangka berhasil membangun kepercayaan korban karena sebelumnya mereka berteman. Dengan mengaku kenal seorang ulama besar, AR membuat HA percaya bahwa sarungnya akan laku keras."

Berdasarkan laporan yang dihimpun, korban mengirimkan 1.400 potong sarung ke alamat AR di Jalan Komplek Sapta Taruna 2, Bekasi Timur. Sarung-sarung itu diterima pelaku pada awal Februari lalu. Namun setelah ditagih pembayaran, AR selalu mengelak dengan berbagai alasan, mulai dari uang belum ditransfer ulama hingga ulama sedang sakit.

"Kerugian korban mencapai Rp 43 juta. Sarung-sarung tersebut telah dijual oleh tersangka dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi," terang Kusumo. Polisi masih mendalami apakah AR menjual sarung-sarung itu secara eceran di pasar tradisional atau melalui media sosial.

Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman

AR ditangkap di kediamannya di Bekasi Timur setelah korban melapor ke polisi. Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa pucuk sarung sisa dan barang bukti lain berupa rekaman percakapan yang menunjukkan pelaku mencatut nama ulama. Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia sudah menganggur lebih dari dua tahun.

"Saya khilaf, Pak. Saya butuh uang untuk bayar kontrakan dan biaya hidup. Saya pikir dengan bawa nama kiai, teman saya mau minjamin barangnya. Tapi ternyata saya malah jual semua," kata AR di hadapan penyidik, seperti dikutip dari keterangan polisi.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus penjualan yang mengatasnamakan tokoh agama dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pedagang di Bekasi dan sekitarnya. Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang tertipu dengan modus serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User