Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Bupati Mesuji Minta Pembunuh Tapir di Lampung Dihukum Setimpal: Jadi Efek Jera

Petugas kepolisian berhasil menangkap empat dari enam pelaku pembunuhan seekor tapir yang beberapa waktu lalu muncul di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Peristiwa i

Jul 06, 2026 - 07:18
0 0
Bupati Mesuji Minta Pembunuh Tapir di Lampung Dihukum Setimpal: Jadi Efek Jera

Petugas kepolisian berhasil menangkap empat dari enam pelaku pembunuhan seekor tapir yang beberapa waktu lalu muncul di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah video dan foto penyiksaan terhadap satwa dilindungi tersebut beredar luas di media sosial, memicu kemarahan berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah setempat.

Menanggapi penangkapan tersebut, Bupati Mesuji Elfianah dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para pelaku yang telah membunuh tapir tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia menekankan agar aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan masyarakat yang telah membunuh satwa yang dilindungi. Tindakan ini tidak hanya merugikan keanekaragaman hayati kita, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku," ujar Elfianah dalam keterangan yang diterima media kami, Senin (6/7/2026).

Elfianah berharap hukuman setimpal yang dijatuhkan nantinya dapat menjadi efek jera bagi masyarakat lain agar tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. Ia juga mengimbau seluruh warga Mesuji untuk turut serta menjaga dan melindungi satwa liar yang merupakan bagian dari kekayaan alam Indonesia.

Mengapa Tapir Dilindungi? Ini Alasan, Aturan, dan Sanksinya

Tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan salah satu satwa yang dilindungi penuh oleh undang-undang di Indonesia. Status konservasi tapir menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) tergolong Endangered atau terancam punah, dengan populasi yang terus menurun akibat perburuan liar dan hilangnya habitat alami.

Di Indonesia, perlindungan terhadap tapir diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa ini termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan satwa dilindungi tidaklah ringan. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian satwa yang dilindungi, sanksi dapat diperberat.

Hingga saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar, khususnya tapir yang keberadaannya semakin langka di Pulau Sumatera.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User