Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Produsen Minyakita Beraroma Solar Hadapi Sanksi Tegas dari Kemendag

Peredaran produk Minyakita yang diduga beraroma solar di wilayah Jawa Tengah memicu respons cepat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lembaga negara tersebut menyatakan tidak akan ragu menjatuhk

Jul 06, 2026 - 07:20
0 0
Produsen Minyakita Beraroma Solar Hadapi Sanksi Tegas dari Kemendag

Peredaran produk Minyakita yang diduga beraroma solar di wilayah Jawa Tengah memicu respons cepat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lembaga negara tersebut menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat kepada produsen apabila hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian serius dalam menjaga mutu dan keamanan produk. Temuan ini bermula dari laporan penerima bantuan pangan yang mencurigai kualitas minyak goreng yang mereka terima, yang kemudian memicu penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Langkah Mitigasi dan Koordinasi

Menyikapi temuan ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa kementeriannya telah bergerak cepat melakukan mitigasi. Koordinasi intensif langsung dibangun bersama pemerintah daerah setempat serta Perum Bulog. Tujuan utamanya adalah melokalisir peredaran produk yang terindikasi bermasalah agar tidak semakin meluas ke tangan penerima bantuan lainnya di berbagai titik distribusi.

Melalui laporan yang diterima media kami pada Minggu (5/7/2026), Iqbal menegaskan instruksi yang telah dikeluarkan kepada seluruh pihak terkait di lapangan. Proses penarikan produk yang sudah telanjur terdistribusi menjadi prioritas utama untuk segera dituntaskan.

"(Kami telah) menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas," ujar Iqbal dalam keterangannya kepada Beritaseputar.com.

Ancaman Sanksi Bagi Produsen

Kemendag menekankan bahwa aspek keamanan pangan merupakan harga mati yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pelaku usaha. Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa produsen lalai dalam proses produksi, pengemasan, atau distribusi hingga menyebabkan kontaminasi aroma solar, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin edar menjadi konsekuensi yang menanti. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, terutama kelompok masyarakat penerima bantuan pangan yang menjadi pihak paling rentan.

Saat ini, tim pengawasan di daerah tengah mengumpulkan sampel dan keterangan dari sejumlah penerima bantuan. Produk pengganti yang dipastikan lolos uji mutu juga sudah mulai didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak. Kementerian berjanji akan terus memantau perkembangan di lapangan hingga persoalan ini benar-benar tuntas dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User