Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Bea Cukai Soetta Sita Uang Tunai Dolar AS Rp6,3 Miliar dari WNA Thailand, Diduga Langgar Aturan Lalu Lintas Devisa

Upaya membawa uang tunai dalam jumlah sangat besar tanpa pemberitahuan resmi berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Seorang warga negara Thailand diamankan bersama bar

Jul 08, 2026 - 00:31
0 0
Bea Cukai Soetta Sita Uang Tunai Dolar AS Rp6,3 Miliar dari WNA Thailand, Diduga Langgar Aturan Lalu Lintas Devisa

Upaya membawa uang tunai dalam jumlah sangat besar tanpa pemberitahuan resmi berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Seorang warga negara Thailand diamankan bersama barang bukti berupa 3.500 lembar uang kertas asing pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Total nilai uang tunai yang disita mencapai US$350.000 atau setara dengan Rp6,3 miliar. Uang tersebut ditemukan saat pelaku tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta dan melewati pemeriksaan pabean.

Kronologi Singkat Penemuan Uang Tunai

Petugas Bea Cukai Soetta yang sedang melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan dari luar negeri mencurigai seorang pelaku perjalanan asal Thailand. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan uang kertas asing dalam jumlah yang jauh melebihi ambang batas yang diizinkan tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan resmi. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan mengamankan seluruh uang tunai serta pelaku untuk proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Beritaseputar.com dari keterangan tertulis Bea Cukai Soetta pada Minggu (28/6/2026) menyebutkan bahwa uang tunai dolar AS itu terdiri dari 3.500 lembar pecahan 100 dolar. Totalnya tepat US$350.000, atau bila dikonversi ke rupiah mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Jumlah ini jelas memerlukan izin khusus saat masuk atau keluar wilayah pabean Indonesia.

“Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam keterangannya.

Aturan Tegas Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas

Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing dengan jumlah tertentu wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara. Pembawaan uang tunai dalam jumlah besar tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga dapat menjadi indikasi awal adanya potensi tindak pidana lain, seperti pencucian uang atau pendanaan aktivitas ilegal.

Pengawasan ketat terhadap lalu lintas keuangan lintas batas (cross-border cash carrying) merupakan salah satu pilar pengamanan keuangan negara. Dalam kasus yang melibatkan warga negara Thailand ini, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pemberitahuan pembawaan uang tunai (cross-border cash declaration) yang disyaratkan. Ketiadaan dokumen itulah yang membuat uang tunai langsung diamankan oleh petugas.

Penindakan ini sekaligus menjadi bukti kesigapan Bea Cukai Soetta dalam mengawasi setiap barang bawaan penumpang, tidak hanya barang kena cukai atau barang larangan, melainkan juga instrumen keuangan yang berpotensi mengganggu stabilitas moneter Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap maksud dan tujuan di balik pembawaan uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut, termasuk keterkaitannya dengan perusahaan atau badan usaha jika ada.

Bea Cukai Soetta mengimbau masyarakat dan para pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pemberitahuan ketika membawa uang tunai dalam jumlah melebihi ketentuan. Hal ini penting untuk menghindari proses hukum dan potensi penyitaan barang bawaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User