Arie Dumais Tegaskan Legalitas Bupati Gowa Sitti Husniah di Persidangan

MAKASSAR — Kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, tampil percaya diri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada Seni

Jul 12, 2026 - 19:13
0 0
Arie Dumais Tegaskan Legalitas Bupati Gowa Sitti Husniah di Persidangan

MAKASSAR — Kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, tampil percaya diri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada Senin (14/4/2025). Sidang yang berlangsung selama hampir empat jam itu mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati Gowa periode 2025—2030, Sitti Husniah Talenrang.

Dalam ruang sidang Cakra yang berkapasitas 150 orang dan terpantau penuh oleh awak media serta simpatisan, Arie Dumais secara tegas membacakan poin demi poin keberatan. Ia menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai error in persona dan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah. "Kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima," ujarnya dengan intonasi mantap.

Kronologi Sengketa Administrasi Pilkada Gowa

Sengketa bermula pada akhir Maret 2025, sekitar dua pekan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menetapkan pasangan Sitti Husniah Talenrang—Darmawangsyah Muin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Pasangan dengan perolehan suara 52,7 persen tersebut mengungguli dua pasangan calon lainnya. Namun, pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke PTUN Makassar dengan dalih adanya cacat administrasi dalam proses penetapan calon oleh KPU Gowa.

Gugatan tersebut menyoroti dugaan ketidaklengkapan dokumen pencalonan berupa surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri yang menurut pemohon tidak sesuai dengan tenggat waktu yang dipersyaratkan oleh peraturan KPU. Tuduhan ini menjadi isu hangat di kalangan elite politik Sulawesi Selatan karena menyangkut salah satu daerah dengan jumlah pemilih terbesar di luar Kota Makassar.

"Dalil pemohon sangat sumir dan tidak berdasar. Klien kami telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dokumen yang dipersoalkan sudah melalui proses verifikasi berjenjang oleh KPU Gowa dan dinyatakan lengkap serta sah. Gugatan ini tidak lebih dari upaya untuk mendelegitimasi hasil demokrasi yang telah berjalan jujur dan adil," tegas Arie Dumais saat memberikan keterangan pers di lobi PTUN Makassar usai persidangan.

Siapa Arie Dumais, Pengacara Kondang di Balik Sengketa Pilkada

Nama Arie Dumais bukanlah sosok asing dalam pusaran sengketa hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia Timur. Pria kelahiran Manado, 12 Juni 1978 ini telah menangani lebih dari 20 perkara sengketa pilkada di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, dan kini Sulawesi Selatan. Rekam jejaknya yang solid menjadikannya sebagai salah satu litigator paling dicari oleh para kepala daerah yang tengah menghadapi gugatan hukum.

Arie Dumais menyelesaikan pendidikan sarjana hukum dari Universitas Sam Ratulangi dan meraih gelar magister hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin. Sejak tahun 2015, ia memimpin firma hukum Dumais & Partners yang berbasis di Makassar dan Jakarta. Beberapa klien besar yang pernah ia bela antara lain Gubernur Sulawesi Utara periode 2015—2020 dan Wali Kota Bitung dalam sengketa Pilkada 2018.

Sumber internal dari tim kuasa hukum menyebutkan bahwa Arie Dumais bersama delapan anggota timnya telah menyiapkan lebih dari 200 lembar dokumen pembuktian dan 15 yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai penguat argumen eksepsi. "Kami sangat optimistis. Preseden hukum yang ada jelas menunjukkan bahwa gugatan semacam ini hampir selalu kandas di tahap eksepsi," ujar seorang anggota tim hukum yang enggan disebutkan namanya.

Dukungan Publik dan Dinamika Politik Gowa

Di luar gedung pengadilan, situasi tak kalah dinamis. Ratusan simpatisan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gowa Bersatu menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Hormati Hasil Pilkada, Tolak Delegitimasi Suara Rakyat". Mereka menyanyikan lagu-lagu daerah dan meneriakkan yel-yel dukungan kepada Bupati Sitti Husniah.

Koordinator aliansi, Muhammad Ridwan (42 tahun), menyatakan bahwa masyarakat Gowa sudah lelah dengan konflik politik berkepanjangan. "Kami ingin ibu bupati fokus bekerja membangun Gowa. Jangan ada lagi gugatan-gugatan yang hanya menghambat jalannya pemerintahan," katanya kepada wartawan. Aksi tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Gowa.

Sementara itu, dari kubu pemohon, kuasa hukum yang mewakili pihak penggugat, Dr. Andi Faisal Rahman, menyatakan tetap yakin dengan argumen yang diajukan. "Kami memiliki bukti kuat bahwa ada ketidaksesuaian faktual dalam berkas pencalonan. Majelis Hakim tentu akan mempertimbangkan secara objektif," ujarnya singkat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Pengamat politik dari Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Arifin Tahir, menilai bahwa gugatan semacam ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi lokal yang wajar, namun ia mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "PTUN memiliki mekanisme pembuktian yang ketat. Siapa pun yang tidak memiliki dasar hukum kuat akan tersingkir dengan sendirinya. Masyarakat harus tenang dan tidak terprovokasi," jelasnya.

Latar Belakang Sitti Husniah Talenrang, Bupati Perempuan Pertama Gowa

Sitti Husniah Talenrang mencatatkan sejarah sebagai bupati perempuan pertama yang memimpin Kabupaten Gowa sejak daerah tersebut berdiri. Sebelum terjun ke dunia politik praktis, perempuan kelahiran Sungguminasa, 18 Agustus 1979 ini dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang konstruksi dan properti. Ia memenangkan Pilkada Gowa 2024 melalui koalisi besar yang terdiri dari tujuh partai politik, termasuk Partai Golkar, PAN, dan PPP.

Selama masa kampanye, Sitti Husniah mengusung visi "Gowa Sejahtera dan Berdaya Saing" dengan program unggulan berupa pembangunan infrastruktur pedesaan, peningkatan layanan kesehatan gratis, serta beasiswa penuh bagi pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu. Kemenangannya disambut antusias oleh berbagai kalangan, terutama kelompok perempuan dan pemuda yang berharap ada perubahan positif di bawah kepemimpinan seorang perempuan.

Pasca pelantikan yang berlangsung pada 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden, Sitti Husniah langsung bergerak cepat melaksanakan program 100 hari kerja. Beberapa capaian awal yang telah dilaporkan antara lain peresmian Puskesmas Keliling di Kecamatan Parangloe, pembukaan akses jalan tani sepanjang 23 kilometer di Bontonompo, serta program bedah rumah tidak layak huni untuk 500 keluarga.

Respons Bupati dan Komitmen Menjalankan Pemerintahan

Menanggapi proses hukum yang tengah berjalan, Bupati Sitti Husniah Talenrang menyatakan tetap fokus pada tugas-tugas pemerintahan. Dalam sebuah kesempatan peresmian pasar rakyat di Kecamatan Pallangga pada akhir pekan lalu, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah.

"Saya menghormati proses hukum sebagai bagian dari negara demokrasi. Namun saya tegaskan, pemerintahan tetap berjalan normal. Saya dan Pak Wakil Bupati akan terus bekerja keras memenuhi janji-janji kami kepada masyarakat Gowa. Kepercayaan yang sudah diberikan tidak boleh disia-siakan hanya karena polemik yang tidak substansial," ujar Sitti Husniah dengan nada tenang namun tegas.

Pernyataan tersebut diamini oleh Wakil Bupati Darmawangsyah Muin yang menambahkan bahwa koordinasi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa berjalan harmonis. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa bahkan telah menyelesaikan pembahasan program legislasi daerah prioritas untuk tahun anggaran 2025, menandakan bahwa seluruh elemen pemerintahan tetap solid.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PTUN Makassar dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 April 2025. Masyarakat dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Gowa kini menanti hasil keputusan tersebut dengan harapan agar polemik berkepanjangan dapat segera berakhir dan pembangunan daerah dapat berjalan tanpa distraksi politik yang melelahkan.

[SOCIAL_TWEET]: Kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, bacakan eksepsi di PTUN Makassar: "Gugatan ini error in persona." Sidang putusan sela dijadwalkan 22 April 2025. Masyarakat Gowa berharap polemik segera berakhir. #BupatiGowa #PTUNMakassar #Pilkada2024[SOCIAL_TG]: ⚖️ Kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, bacakan eksepsi di PTUN Makassar. Gugatan dinilai sumir & tak berdasar. Putusan sela: 22 April 2025. Simak detailnya!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User