Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

3 Klaster Kasus MBG Sejauh Ini: SPPG, Motor Listrik dan Ompreng

Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai ters

Jul 08, 2026 - 04:32
0 0
3 Klaster Kasus MBG Sejauh Ini: SPPG, Motor Listrik dan Ompreng

Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Berdasarkan penelusuran Beritaseputar.com, perkara ini sedikitnya terbagi dalam tiga klaster besar, yaitu kongkalikong penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik, dan praktik ompreng dalam distribusi makanan bergizi gratis tersebut.

Penetapan tersangka terbaru dilakukan pada Kamis (2/7/2029). Kali ini, Kejaksaan Agung menahan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan. Ia menjadi tersangka ketujuh dalam kasus yang telah menyita perhatian publik luas itu. Sebelumnya, sejumlah pejabat dan pihak swasta juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kronologi singkat peran tersangka Lalu Muhammad Iwan. Menurutnya, LMI pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum akhirnya menduduki posisi Sekretaris Deputi. Jabatan inilah yang diduga digunakan untuk terlibat dalam praktik koruptif tersebut.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dari keterangan resmi yang diperoleh Beritaseputar.com, klaster pertama berkaitan dengan penentuan titik SPPG. Dalam klaster ini, para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk menentukan lokasi dapur penyedia MBG secara tidak transparan, sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sejumlah titik SPPG ditengarai sengaja dipilih di wilayah yang sudah memiliki afiliasi bisnis dengan para tersangka, bukan berdasarkan kebutuhan riil penerima manfaat.

Klaster kedua menyangkut pengadaan sepeda motor listrik yang dianggarkan untuk mendukung distribusi MBG. Investigasi awal mengindikasikan adanya mark-up harga dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. Motor-motor listrik itu rencananya akan digunakan untuk mengantar makanan ke sekolah-sekolah, namun pengadaannya diduga sarat penyimpangan.

Adapun klaster ketiga adalah praktik ompreng, yaitu modus memecah paket MBG menjadi porsi-porsi lebih kecil dari standar yang seharusnya, atau mengganti menu dengan bahan yang lebih murah. Akibatnya, nilai gizi yang diterima siswa tidak sesuai ketentuan. Ompreng ini diduga dilakukan secara sistematis untuk mengambil selisih keuntungan dari anggaran yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti pada tujuh tersangka ini. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk membuka kemungkinan menjerat pihak lain yang terlibat. Ketiga klaster tersebut akan didalami untuk mengungkap total kerugian negara yang ditimbulkan. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan dasar yang seharusnya tepat sasaran kepada anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rina-wulandari

Editor Hiburan. Editor hiburan dan budaya populer.

Comments (0)

User