Zulfahmi Perkuat Pengawasan Royalti Musik Komersial di Jakarta
Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Zulfahmi, secara resmi memimpin k
Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Zulfahmi, secara resmi memimpin kegiatan “Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial” di Aula Kantor Wilayah, Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini menjadi respons atas masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha di ibu kota terhadap kewajiban pembayaran royalti kepada para pencipta dan pemegang hak cipta di industri musik.
Menyelamatkan Ekosistem Musik Nasional
Royalti musik komersial merupakan sumber pendapatan vital bagi musisi, penyanyi, dan pencipta lagu. Sayangnya, data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, hanya 35% dari total 2.400 tempat usaha di Jakarta—meliputi restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat hiburan—yang secara rutin membayar royalti. Selebihnya, 1.560 usaha lainnya belum atau tidak membayar sesuai ketentuan. “Kami tidak hanya mengejar kepatuhan semata, tetapi juga mendorong kesadaran bahwa membayar royalti adalah wujud penghargaan terhadap karya intelektual para musisi dan pencipta lagu,” tegas Zulfahmi dalam sambutannya.
Strategi Terpadu Kanwil dan LMKN
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI dan KCI, serta asosiasi pengusaha seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia). Kegiatan difokuskan pada tiga pilar pengawasan: sosialisasi regulasi, pemantauan berbasis data, dan penindakan bertahap. Zulfahmi mengungkapkan bahwa Kanwil Jakarta akan membentuk Tim Pengawas Kepatuhan Royalti (TPKR) yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual, staf Kanwil, dan perwakilan LMKN. Tim ini akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan pendataan penggunaan musik komersial di 500 usaha prioritas pada kuartal ketiga 2025.
Data dan Target Kepatuhan 2024 vs 2025
Dalam paparannya, Zulfahmi memaparkan perbandingan kondisi kepatuhan tahun lalu dengan target penguatan pengawasan tahun ini. Berikut tabel ringkasan data:
| Kategori Usaha | Jumlah Usaha (2024) | Tingkat Kepatuhan 2024 | Target Kepatuhan 2025 |
|---|---|---|---|
| Restoran & Kafe | 1.200 | 30% | 65% |
| Pusat Perbelanjaan | 80 | 45% | 75% |
| Hotel Berbintang | 150 | 50% | 80% |
| Tempat Hiburan (Karaoke, Klub Malam) | 370 | 40% | 70% |
| Stasiun TV/Radio Lokal | 45 | 55% | 85% |
| Total/Rata-rata | 1.845* | 35% | 70% |
*Data jumlah usaha terdaftar yang menjadi fokus pengawasan, dari total populasi 2.400.
Peningkatan signifikan ini diharapkan mampu menambah potensi royalti yang terkumpul dari sebelumnya Rp18 miliar pada 2024 menjadi minimal Rp36 miliar di akhir 2025.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah pengusaha menyampaikan kendala teknis seperti rumitnya perhitungan royalti dan belum jelasnya mekanisme pembayaran. Menanggapi hal itu, perwakilan LMKN menjelaskan platform digital e-Royalti yang dikembangkan bersama DJKI untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran. Namun, Zulfahmi menegaskan bahwa keterbatasan informasi bukan alasan untuk menghindari kewajiban. “Kami akan memberikan pembinaan selama 30 hari ke depan. Setelah itu, bagi yang masih membandel, sanksi administratif bertahap akan diterapkan, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, ketentuan pidana menanti: denda hingga Rp5 miliar atau hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkumham Jakarta, LMKN, dan perwakilan asosiasi pengusaha untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang menghargai hak cipta. Rencana aksi jangka pendek mencakup peluncuran hotline pengaduan royalti, bimbingan teknis massal, dan operasi gabungan pada September mendatang.
[SOCIAL_TWEET]: Zulfahmi pimpin penguatan pengawasan royalti musik di Jakarta. Target kepatuhan pelaku usaha naik dari 35% ke 70%! Tim pengawas turun lapangan mulai kuartal ini. #RoyaltiMusik #HakCipta #KemenkumhamRI[SOCIAL_TG]: 🎯 Kanwil Kemenkumham Jakarta gaspol awasi royalti musik komersial! Dari 2.400 usaha cuma 35% yang taat. Kini dibentuk tim khusus, target 70% tahun ini. Musisi wajib tersenyum nih.
Comments (0)