Wanita di Tangsel Manfaatkan Toko Emas Ramai untuk Jual Perhiasan Palsu, Akhirnya Ditangkap
Satuan Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus penipuan emas palsu yang beraksi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Seorang wanita berinisial HCTW (20 tahun) ditangkap setelah keda
Satuan Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus penipuan emas palsu yang beraksi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Seorang wanita berinisial HCTW (20 tahun) ditangkap setelah kedapatan menjual perhiasan imitasi yang diklaim sebagai emas asli di sebuah toko emas. Berdasarkan penyelidikan, pelaku sengaja memilih toko yang sedang ramai untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan modus operandi pelaku saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (3/7/2026). Menurutnya, HCTW memanfaatkan kelengahan pegawai toko saat banyak pembeli lain yang datang bersamaan.
“Pelaku memanfaatkan celah toko emas yang ramai pengunjung. Dia datang saat toko sibuk sehingga petugas kurang teliti memeriksa barang yang dijual,” ujar Kompol Bambang.
Berkat Viral di Media Sosial, Polisi Buru Pelaku
Kasus ini terendus berawal dari video viral yang beredar di sejumlah platform media sosial. Dalam rekaman itu, tampak seorang wanita sedang melayani pembeli namun kemudian diketahui emas yang dijual adalah palsu. Video tersebut sontak memicu reaksi warganet dan menjadi perhatian kepolisian.
Beritaseputar.com merangkum informasi bahwa pemilik toko emas di Pamulang awalnya curiga setelah pelaku pergi. Setelah dicek lebih teliti, perhiasan yang baru dibeli ternyata tidak sesuai dengan kualitas emas sebenarnya. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut, sekaligus menyebarkan rekaman CCTV sebagai bukti.
Tim opsnal Polsek Ciputat Timur langsung bergerak melakukan profiling dan berhasil mengidentifikasi HCTW. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa perhiasan palsu yang siap dijual serta uang tunai hasil kejahatan.
Imbauan untuk Pemilik Toko Emas
Kompol Bambang mengimbau para pemilik toko emas, khususnya di wilayah Tangerang Selatan, agar meningkatkan kewaspadaan saat menerima jual-beli perhiasan dalam jumlah besar atau dari orang yang tidak dikenal.
“Kami minta toko emas tidak terburu-buru dalam bertransaksi. Lakukan uji kadar emas dengan teliti meskipun situasi sedang ramai, karena pelaku memanfaatkan momen seperti ini,” lanjutnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau komplotan lain yang terlibat dalam praktik penjualan emas palsu serupa. HCTW dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Comments (0)