Wamenperin Akui Industri Kecil Belum Siap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober
Beritaseputar.com, Jakarta – Pemerintah akan segera menerapkan kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar di Tanah Air mulai 18 Oktober 2026. Regulasi tersebut merupakan amanat d
Beritaseputar.com, Jakarta – Pemerintah akan segera menerapkan kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar di Tanah Air mulai 18 Oktober 2026. Regulasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Meski persiapan terus dimatangkan, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan masih terdapat kendala serius di sektor industri kecil yang perlu segera diatasi.
Dalam keterangannya di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026), Faisol menjelaskan bahwa industri besar dinilai tidak akan menemui masalah berarti dalam memenuhi kewajiban tersebut. Sebaliknya, kelompok usaha mikro dan kecil justru menjadi perhatian utama lantaran kapasitas dan sumber daya yang terbatas.
"Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. Yang jadi masalah, mungkin industri kecil," ujar Faisol.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya kesenjangan kesiapan antara dua skala usaha. Industri besar umumnya telah memiliki sistem jaminan produk halal internal, akses terhadap laboratorium pengujian, serta kemampuan finansial untuk mengurus proses sertifikasi yang bisa memakan biaya hingga puluhan juta rupiah per produk. Sementara itu, industri kecil seringkali masih berkutat pada persoalan legalitas dasar, keterbatasan modal, dan minimnya pemahaman teknis terhadap persyaratan sertifikasi halal.
Kendala lain yang dihadapi industri kecil adalah rumitnya prosedur audit dan lamanya antrean di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini semakin membeludak menjelang tenggat Oktober. Belum lagi, bagi produsen rumahan berbasis pangan olahan, mereka harus memastikan seluruh rantai pasok—mulai dari bahan baku, alat produksi, hingga pengemasan—sesuai dengan standar halal yang ketat.
Padahal, berdasarkan data Kemenperin, lebih dari 90 persen pelaku industri di Indonesia berada pada kategori mikro dan kecil. Artinya, ketidaksiapan sektor ini berpotensi menghambat tujuan utama regulasi: menciptakan ekosistem produk halal yang inklusif dan melindungi konsumen muslim.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan sejumlah program pendampingan, seperti fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) dan penyederhanaan jalur reguler. Namun, Wamenperin mengakui bahwa upaya tersebut masih perlu diperkuat, khususnya dalam hal sosialisasi di daerah-daerah dan pemberian insentif agar beban pelaku usaha kecil bisa ditekan.
Dengan tenggat yang semakin dekat, pertanyaan besarnya adalah apakah ribuan industri kecil mampu mengejar waktu yang tersisa, ataukah regulasi wajib halal Oktober nanti akan diwarnai gelombang penundaan dan pengecualian bagi sektor yang paling rentan ini. Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan terbaru terkait implementasi kebijakan nasional tersebut.
Comments (0)