Waka Komisi IV DPR Desak Kemenhut Usut Pembunuhan Tapir di Lampung
Kasus pembunuhan satwa langka tapir kembali mencuat di Provinsi Lampung setelah aparat kepolisian setempat berhasil mengamankan empat dari enam pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Hewan ma
Kasus pembunuhan satwa langka tapir kembali mencuat di Provinsi Lampung setelah aparat kepolisian setempat berhasil mengamankan empat dari enam pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Hewan malang itu sebelumnya ditemukan tewas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Kabupaten Mesuji, mengundang keprihatinan berbagai kalangan, termasuk para pemangku kebijakan di tingkat nasional.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Alex Indra Lukman, menyampaikan desakan keras kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengusut tuntas kejadian ini sekaligus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi. Menurutnya, perlindungan terhadap tapir sebagai satwa yang dilindungi undang-undang tidak dapat ditawar dan harus diiringi dengan pemahaman dari warga yang bermukim di dekat habitat alami hewan tersebut.
"Sehubungan dengan lokasi konservasi yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, maka kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera dilakukan edukasi pada masyarakat yang bermukim berdampingan dengan wilayah konservasi tersebut," ujar Alex saat dihubungi oleh Beritaseputar.com pada Sabtu (4/7/2026).
Habitat Terdesak dan Minimnya Edukasi
Alex menyoroti bahwa kehadiran tapir di Jalinsum bukan sekadar insiden kebetulan. Ia menduga hewan itu keluar dari habitat aslinya akibat desakan alih fungsi lahan dan aktivitas pembangunan yang terus menggerus kawasan hijau. Terdesaknya tapir ke area publik seperti jalan raya membuat satwa ini rentan menjadi sasaran perburuan atau perilaku warga yang belum memahami status perlindungannya. “Kalau masyarakat sekitar paham bahwa tapir itu dilindungi, small kemungkinan mereka akan membunuh atau sekadar menangkap. Edukasi dari Kemenhut harus masif dan menyentuh langsung komunitas yang tinggal di desa-desa penyangga hutan,” imbuh politisi tersebut.
Tapir Asia (Tapirus indicus) tercatat sebagai spesies yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan atau perdagangan satwa ini bisa menjerat hingga hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Meski demikian, praktik serupa masih kerap terjadi di beberapa daerah Sumatera yang menjadi habitat terakhir tapir di Indonesia.
Penegakan Hukum dan Peran Komisi IV
Komisi IV DPR, yang membidangi urusan kehutanan, lingkungan hidup, dan kelautan, menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Selain mendorong kepolisian untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron, Alex berjanji akan memanggil pihak Kemenhut guna mendengar langsung rencana aksi edukasi dan penegakan aturan di kawasan konservasi yang rawan konflik satwa-manusia. Ia menegaskan bahwa Kemenhut tidak bisa hanya mengandalkan aparat, melainkan harus proaktif membangun kesadaran publik melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat lingkungan.
Hasil penyelidikan sementara dari pihak berwajib menyebutkan para pelaku memiliki motif ekonomi karena mengincar daging tapir untuk dikonsumsi ataupun dijual. Ironisnya, warga sekitar mengenal tapir dengan sebutan lokal "tenuk" dan tidak sedikit yang belum mengetahui bahwa hewan bercorak hitam-putih ini termasuk satwa langka dengan status terancam punah secara global. Kondisi ini semakin menguatkan argumen bahwa sosialisasi di lapangan sangat dibutuhkan agar insiden serupa tidak berulang. Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan investigasi dan langkah konkret Kemenhut dalam merespons desakan tersebut.
Comments (0)