Utang Bengkak Jadi Rp 140 Juta, Nenek Buta Huruf di Jombang Lapor Polisi
Ngatini (69), seorang nenek yang buta huruf di Jombang, akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda ke Polres Jombang. Pelaporan ini dilakukan setelah utangnya di
Ngatini (69), seorang nenek yang buta huruf di Jombang, akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda ke Polres Jombang. Pelaporan ini dilakukan setelah utangnya di bank tersebut melonjak drastis dari Rp 25,5 juta menjadi Rp 140 juta. Didampingi kuasa hukumnya, Ngatini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mencatatkan laporan resmi.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR pada 6 Juli 2026. Dalam laporannya, Ngatini menduga adanya pelanggaran pidana perbankan yang dilakukan oleh pihak bank.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada dua dugaan tindak pidana yang disangkakan. Pertama, sesuai Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terkait anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan catatan yang seharusnya ada dalam pembukuan atau laporan transaksi bank. Kedua, dugaan pelanggaran pada ayat (4) huruf b dari pasal yang sama, yang mengatur tentang pemberian keterangan atau dokumen palsu kepada nasabah atau pihak lain.
Kuasa hukum Ngatini menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang itu tidak pernah mendapatkan kejelasan rinci tentang penyebab pembengkakan utang tersebut. Ngatini yang sudah lanjut usia dan buta huruf menjadi lebih mudah dimanipulasi karena keterbatasannya memahami dokumen perbankan.
“Ibu Ngatini adalah nasabah sederhana yang bahkan tidak bisa membaca dan menulis. Dia hanya meminjam Rp 25,5 juta untuk modal usaha kecil, tetapi tiba-tiba total kewajiban yang diminta bank sudah mencapai Rp 140 juta tanpa penjelasan yang masuk akal,” ujar pengacara tersebut saat ditemui di Polres Jombang.
Pihaknya mencurigai adanya manipulasi data atau praktik tidak transparan dalam penghitungan bunga dan denda sehingga utang nasabah lanjut usia itu membengkak. Pelaporan ini diharapkan bisa mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para nasabah kecil yang rentan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT BPR Bank Jombang Perseroda belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Polres Jombang menyatakan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.
Comments (0)