Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar

Jakarta – Sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap dugaan korupsi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tiga pejabat tinggi in

Jul 08, 2026 - 04:58
0 0
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar

Jakarta – Sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap dugaan korupsi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tiga pejabat tinggi instansi tersebut resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai fantastis mencapai Rp78,8 miliar. Dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengurusan impor untuk perusahaan jasa titipan dan logistik, Blueray Cargo Group.

Ketiga terdakwa—yang berdasarkan laporan media kami berinisial AW, BD, dan CM—menjabat sebagai pejabat pengawas dan pemeriksa dokumen di salah satu pelabuhan utama. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka disebut secara bersama-sama memanfaatkan kewenangannya untuk memuluskan proses kepabeanan ribuan kontainer milik Blueray Cargo Group selama kurun waktu 2023 hingga awal 2026.

"Para terdakwa menerima uang secara bertahap melalui transfer rekening penampung, penyerahan tunai di luar negeri, dan pembelian aset yang disamarkan atas nama keluarga," ujar salah seorang jaksa dalam sidang perdana, Selasa (21/07/2026).

"Penerimaan itu bukan hanya gratifikasi pasif, melainkan bagian dari kesepakatan aktif untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban bea masuk, pajak, dan pemeriksaan fisik barang impor milik Blueray Cargo Group," lanjutnya.

Dari total Rp78,8 miliar, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci bahwa sebagian besar dana mengalir dalam mata uang asing, terutama dolar Singapura dan dolar AS. Penerimaan tersebut kemudian dikonversi menjadi properti mewah, kendaraan, surat berharga, hingga aset kripto yang sulit dilacak. Berdasarkan laporan investigasi, terdakwa AW diduga menguasai lebih dari 40% dana suap tersebut dan berperan sebagai koordinator di lapangan.

Blueray Cargo Group sendiri, menurut penelusuran media kami, adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan barang impor skala besar dengan spesialisasi produk elektronik, tekstil, dan suku cadang otomotif. Perusahaan ini diduga secara sistematis mencari jalur pintas dengan mendekati oknum Bea Cukai agar barang impor mereka lolos tanpa pemeriksaan dan pembayaran bea masuk yang semestinya. Modus tersebut mengakibatkan kerugian negara yang dalam dakwaan disebut mencapai puluhan miliar rupiah, dihitung dari potensi penerimaan yang hilang.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka meliputi pidana penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.

Sidang perdana ini juga menyingkap kerja sama internasional KPK dengan otoritas anti-korupsi dan intelijen keuangan di Singapura untuk membekukan aset terkait. Beberapa rekening dan properti di luar negeri telah diblokir menjelang pembacaan dakwaan. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyusul beberapa operasi tangkap tangan di sektor kepabeanan dalam dua tahun terakhir. Pengamat menilai tingginya angka suap di jalur impor menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh pada sistem digitalisasi dan pengawasan internal Bea Cukai agar celah korupsi dapat ditutup. Pihak KPK sendiri menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain atau pihak swasta di luar ketiga terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para penasihat hukum terdakwa. Publik kini menanti sejauh mana pengadilan mampu menjerat para pelaku dan mengembalikan kerugian negara yang begitu besar. Media kami akan terus memantau perkembangan persidangan dan menyajikan laporan mendalam untuk pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
andika-rivaldi

Reporter Ekonomi. Reporter isu ekonomi yang memengaruhi gaya hidup.

Comments (0)

User