Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Terbongkar, Tarif Langganan Aplikasi Absen Fiktif Racikan Tersangka 9 Guru ASN di Brebes

Brebes - Jajaran Satreskrim Polres Brebes akhirnya menetapkan sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemerint

Jul 07, 2026 - 23:15
0 0
Terbongkar, Tarif Langganan Aplikasi Absen Fiktif Racikan Tersangka 9 Guru ASN di Brebes

Brebes - Jajaran Satreskrim Polres Brebes akhirnya menetapkan sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah. Kesembilan oknum pendidik tersebut kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan massal ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan maraknya praktik manipulasi kehadiran di kalangan pegawai. Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan identitas para pelaku yang telah diamankan. "Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ujar AKBP Lilik dalam konferensi pers seusai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, sebagaimana dikutip dari laporan media kami, Rabu (1/7/2026).

Modus Operandi: Aplikasi Berbayar Akali Presensi

Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, para tersangka diduga kuat menggunakan sebuah aplikasi ilegal yang diinstal pada ponsel pintar mereka. Aplikasi ini dirancang khusus untuk mengakali sistem presensi elektronik milik pemerintah. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, para ASN dapat memanipulasi data kehadiran sehingga seolah-olah mereka sedang bertugas di kantor, padahal kenyataannya sedang berada di luar area kerja atau bahkan tidak masuk sama sekali.

Dari hasil interogasi awal, sebagian besar tersangka mengaku tidak membuat aplikasi tersebut sendiri, melainkan menggunakan jasa layanan berbayar. Mereka membayar sejumlah uang untuk mendapatkan aplikasi preset tersebut dan menggunakannya ketika berhalangan hadir ke kantor

Informasi yang dihimpun media kami pada Rabu (29/4) lalu menyebutkan bahwa aplikasi ilegal itu bekerja dengan cara memalsukan titik koordinat GPS. Alhasil, ketika ponsel melakukan pemindaian kode QR atau selfie untuk absen, data yang terkirim ke server pusat adalah data palsu yang menunjukkan lokasi mereka berada di lingkungan sekolah atau kantor dinas. Praktik ini diketahui sudah berlangsung cukup lama hingga akhirnya tercium oleh Inspektorat daerah dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Brebes masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk pihak pengembang aplikasi ilegal yang menawarkan jasa tersebut secara daring. Polisi juga tengah mengusut aliran dana dan tarif yang dipatok oleh pembuat aplikasi fiktif ini untuk setiap akun penggunanya. Penetapan sembilan tersangka ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dan kepolisian dalam membersihkan praktik kecurangan di birokrasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User