Taufik Hidayat Penganiaya Kekasih Digiring, Warga Maki
BANDUNG — Taufik Hidayat (30) akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah aksinya menyekap dan menganiaya sang kekasih, Yuvita Tri Rezeki (29), viral di m
BANDUNG — Taufik Hidayat (30) akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah aksinya menyekap dan menganiaya sang kekasih, Yuvita Tri Rezeki (29), viral di media sosial. Momen saat pelaku digiring petugas diwarnai luapan amarah warga yang meneriakkan cacian dan makian, menandakan betapa geramnya publik atas perbuatan biadab itu.
Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan. Dalam keterangan singkatnya, Hendra memastikan pelaku sudah berada dalam kendali penyidik dan akan diproses hukum secara tegas.
“Membenarkan saja sudah. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar Hendra, Selasa (15/4/2025).
Kendati belum merinci kronologi penangkapan, kehadiran polisi di lokasi penangkapan disambut sorak-sorai warga yang sudah mengepung tempat persembunyian pelaku. Warga yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini tidak kuasa menahan emosi begitu melihat Taufik keluar dengan tangan terborgol. Sejumlah rekaman amatir yang beredar memperlihatkan puluhan warga berteriak “pembunuh”, “biadab”, hingga mengumpat kasar sepanjang jalan menuju mobil patroli.
Kronologi Penyekapan dan Penganiayaan
Informasi yang dihimpun menyebutkan peristiwa nahas itu berawal dari cekcok antara Taufik dan Yuvita di sebuah rumah kontrakan di kawasan pinggiran Bandung. Pelaku yang diduga cemburu buta tiba-tiba mengunci pintu dan menyekap korban selama hampir dua hari. Dalam masa penyekapan itu, Yuvita mengalami penganiayaan fisik yang mengakibatkan luka lebam di sekujur tubuh, luka di kepala, serta patah tulang di bagian tangan akibat hantaman benda tumpul.
Korban baru bisa meloloskan diri setelah pelaku lengah saat tertidur. Dengan sisa tenaga, Yuvita merangkak keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga. Warga yang melihat kondisi mengenaskan itu langsung membawa korban ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit. Tak butuh waktu lama, warga bergerak mencari keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.
Aksi Spontan Warga dan Kecaman Publik
Rasa solidaritas warga terhadap korban berubah menjadi kemarahan kolektif begitu identitas dan ciri-ciri pelaku menyebar di grup-grup percakapan dan media sosial. Puluhan warga bahu-membahu menyisir setiap sudut kampung hingga akhirnya menemukan Taufik bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Cileunyi. Saat polisi tiba, warga sudah lebih dulu mengepung rumah tersebut dan nyaris menghakimi pelaku sebelum akhirnya petugas mengamankan situasi.
“Kami tidak terima ada perempuan dianiaya seperti itu di lingkungan kami. Pantas dihukum seberat-beratnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Di dunia maya, tagar #TangkapTaufik dan #KeadilanUntukYuvita sempat menggema. Warganet mendesak aparat memberikan hukuman maksimal dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam relasi personal.
Kondisi Korban dan Pendampingan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Yuvita Tri Rezeki masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Bandung. Selain luka fisik, tim psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat telah diterjunkan untuk mendampingi pemulihan trauma korban. Pihak keluarga dan kuasa hukum korban menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan menuntut pelaku dengan pasal berlapis.
Sementara itu, Polda Jabar memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat juncto Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman pidana maksimal hingga sembilan tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga walaupun keduanya belum menikah, mengingat relasi personal yang terjalin.
Pengingat bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat kelam akan bahaya kekerasan dalam hubungan asmara yang kerap tidak terlihat dari luar. Aparat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan serupa agar segera melapor ke pihak berwajib atau layanan pengaduan terdekat, tanpa takut stigma maupun tekanan dari pelaku.
Polda Jabar juga mengapresiasi keberanian korban dan partisipasi aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus. Namun, pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
- Pelaku: Taufik Hidayat (30), diamankan di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
- Korban: Yuvita Tri Rezeki (29), masih dirawat intensif akibat luka berat.
- Pasal yang disangkakan: Penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP) dan perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP).
- Reaksi warga: Caci maki dan aksi kepungan saat pelaku digiring polisi.
- Langkah pendampingan: Tim DP3A turun untuk pemulihan psikologis korban.
Comments (0)