Raja Bajaj, Koruptor Rp1,3 Triliun Kabur dari Cipinang

Dunia penegakan hukum Indonesia kembali diguncang skandal memalukan. Seorang narapidana korupsi kelas kakap yang dijuluki “Raja Bajaj” berhasil melarikan d

Jul 11, 2026 - 20:39
0 0
Raja Bajaj, Koruptor Rp1,3 Triliun Kabur dari Cipinang

Dunia penegakan hukum Indonesia kembali diguncang skandal memalukan. Seorang narapidana korupsi kelas kakap yang dijuluki “Raja Bajaj” berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa dini hari. Pelarian ini menjadi pukulan telak bagi citra sistem pemasyarakatan, mengingat yang bersangkutan adalah terpidana kasus korupsi terbesar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Kronologi Pelarian yang Terencana

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan petugas jaga, pelarian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Tiga orang tak dikenal diduga menyusup ke area blok hunian setelah melumpuhkan dua petugas dengan cairan kimia. Mereka diduga memiliki denah lapas dan akses kunci duplikat. Dalam waktu kurang dari 15 menit, “Raja Bajaj” sudah berada di luar tembok penjara melalui pintu servis yang tidak diawasi ketat.

  1. 03.00 WIB — Tiga penyusup masuk melalui saluran drainase.
  2. 03.07 WIB — Petugas jaga dilumpuhkan.
  3. 03.12 WIB — Narapidana keluar dari sel dan dijemput di titik rahasia.
  4. 03.22 WIB — Alarm baru berbunyi setelah patroli rutin menemukan petugas tergeletak.

Kepala LP Cipinang dalam konferensi pers menyatakan, “Kami sedang mendalami dugaan keterlibatan orang dalam. Ini sangat memalukan.” Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM memerintahkan pencopotan sementara seluruh petugas shift malam.

Siapa “Raja Bajaj”?

Julukan itu melekat karena terpidana, yang bernama asli Hendrawan Kusuma, mengawali bisnisnya dari penguasaan trayek bajaj ilegal di Jakarta Utara pada 1990-an. Dari bisnis transportasi informal, ia merambah ke pengadaan barang dan jasa pemerintah. Puncaknya, ia menjadi tersangka utama kasus markup proyek infrastruktur energi senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan pejabat Kementerian ESDM dan anggota DPR.

“Dia adalah otak di balik sindikat yang sangat rapi. Asetnya tersebar hingga ke luar negeri,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam wawancara eksklusif.

Vonis 20 tahun penjara dan denda Rp50 miliar dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2022. Namun, hingga kabur, ia baru menjalani 2,5 tahun masa hukuman.

Respons Publik dan Otoritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berkoordinasi dengan interpol untuk menerbitkan red notice. Kepolisian memperketat pengawasan di bandara, pelabuhan, dan perbatasan. Publik pun meluapkan kemarahan di media sosial, mempertanyakan lemahnya pengamanan terhadap narapidana berisiko tinggi.

  • Imigrasi siaga satu di seluruh pintu keluar Indonesia.
  • Polda Metro Jaya membentuk tim khusus pemburu.
  • Ombudsman RI membuka investigasi maladministrasi di LP Cipinang.

Hingga berita ini diturunkan, “Raja Bajaj” masih buron. Masyarakat diimbau melapor jika melihat pria berusia 58 tahun dengan ciri khas tahi lalat di pipi kiri itu.

[SOCIAL_TWEET]: Narapidana korupsi Rp1,3 T kabur dari LP Cipinang dengan bantuan orang dalam. Publik geram, manhunt besar-besaran dilakukan. #Korupsi #RajaBajaj #PrisonBreak[SOCIAL_TG]: 🚨 Buron! Koruptor Rp1,3 T lenyap dari LP Cipinang. Diduga ada orang dalam. Simak kronologinya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User