Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Sidang Praperadilan Bos PT JN Ditunda, Pemohon Kecewa KPK Mangkir dari Panggilan

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), mengalami penundaan. Agenda sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/6

Jul 07, 2026 - 23:43
0 0
Sidang Praperadilan Bos PT JN Ditunda, Pemohon Kecewa KPK Mangkir dari Panggilan

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), mengalami penundaan. Agenda sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/6/2026) terpaksa tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menunjukkan batang hidungnya di ruang sidang.

Ketidakhadiran tim biro hukum KPK ini sontak memicu kekecewaan dari pihak pemohon. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Agus Darwanta, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi permohonan penundaan dari lembaga antirasuah tersebut. Dengan nada mempertanyakan kesiapan para pihak, hakim langsung membuka forum musyawarah singkat untuk menentukan jadwal baru.

"Ada surat dari Termohon meminta penundaan dua pekan. Bagaimana?" kata Hakim Agus Darwanta saat membuka sidang di ruang persidangan.

Permohonan praperadilan ini diajukan Adjie sebagai respons atas status hukumnya dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Pemilik PT JN itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan melalui jalur praperadilan ini, ia berupaya menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Alasan Ketidakhadiran dan Jadwal Sidang Berikutnya

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi media kami, Beritaseputar.com, surat permohonan penundaan yang dilayangkan KPK tertanggal sehari sebelum persidangan. Dalam suratnya, KPK beralasan membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan materi jawaban serta menghadirkan kuasa hukum yang tepat. Mendengar surat tersebut, kuasa hukum Adjie menyatakan kesiapan mengikuti arahan majelis hakim meskipun sangat menyayangkan ketidaksiapan KPK di awal persidangan.

Setelah mendengar pendapat dari kuasa hukum pemohon, Hakim Agus Darwanta akhirnya mengetuk palu menunda persidangan selama dua pekan ke depan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Jumat pekan kedua Juli 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari pihak KPK selaku termohon.

Kasus yang membelit PT JN ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara besar yang telah menjerat sejumlah petinggi perusahaan plat merah. Dalam perkembangan terpisah, mantan Direktur Utama ASDP dan beberapa koleganya baru-baru ini dinyatakan bebas dari jeratan hukum. Namun, KPK menegaskan jalur penyidikan terhadap kepemilikan dan aliran dana di PT JN akan terus bergulir. Ketidakhadiran KPK di sesi praperadilan kali ini diyakini bukan berarti pelemahan tekad penyidik, melainkan murni kendala teknis administratif di internal lembaga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rina-wulandari

Editor Hiburan. Editor hiburan dan budaya populer.

Comments (0)

User