Sidang Khariq di Kasus Edit Screenshot Terkait Demo Agustus 2025 Ditunda Lagi
Jakarta, Beritaseputar.com – Proses persidangan Khariq Anhar, terdakwa kasus pemalsuan tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kembali mengala
Jakarta, Beritaseputar.com – Proses persidangan Khariq Anhar, terdakwa kasus pemalsuan tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kembali mengalami penundaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa menunda sidang yang semula dijadwalkan pada Senin (29/6/2026) lantaran ketua majelis hakim, Arlen Veronika, masih menjalani masa cuti akibat duka mendalam yang menimpa keluarganya.
Hakim Sampaikan Alasan Penundaan
Kabar penundaan ini disampaikan langsung oleh hakim anggota Abdulatif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan nada penuh hormat dan empati, ia menjelaskan bahwa kondisi personal yang dialami ketua majelis membuat persidangan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan hari ini.
"Sedianya hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa, namun demikian karena hari ini, sampai hari ini, ketua majelis masih cuti karena kedukaan kemarin. Sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan," ujar hakim Abdulatif di hadapan para pihak yang hadir.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penundaan murni bersifat teknis dan tidak terkait dengan substansi perkara. Hakim Abdulatif kemudian mengumumkan bahwa sidang akan digelar kembali pada Senin (6/7) pekan depan, dengan agenda yang sama seperti yang telah direncanakan sebelumnya.
Saksi Meringankan Batal Didengar
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, agenda sidang hari ini sejatinya cukup krusial bagi pihak terdakwa. Khariq Anhar dijadwalkan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge, yaitu Ferry Irwandi, seorang figur publik yang dikenal luas. Kehadiran Ferry Irwandi dinilai penting oleh tim kuasa hukum Khariq untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi kliennya di mata majelis hakim.
Namun, dengan penundaan ini, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum harus bersabar menunggu satu pekan lagi. Para pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan pendukung dan rekan sejawat Khariq pun tampak kecewa, namun tetap memahami situasi yang terjadi.
Kasus yang Berawal dari Demo Agustus 2025
Diberitakan sebelumnya, Khariq Anhar didakwa telah melakukan manipulasi terhadap tangkapan layar pernyataan Said Iqbal selaku Presiden KSPI. Tangkapan layar tersebut berkaitan dengan serangkaian demonstrasi besar yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Aksi unjuk rasa yang semula berjalan damai itu sempat memanas dan memicu bentrokan di beberapa titik, sehingga menarik perhatian luas publik dan aparat penegak hukum.
Jaksa penuntut umum menilai bahwa unggahan hasil suntingan itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi menyulut keresahan. Sementara itu, pihak Khariq melalui kuasa hukumnya terus membantah adanya niat jahat dan menyatakan bahwa kliennya hanya menyebarkan informasi yang diterimanya tanpa melakukan verifikasi mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, awak media kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak keluarga hakim Arlen Veronika. Duka yang dialami ketua majelis hakim tersebut tentunya menjadi pengingat bahwa sisi kemanusiaan selalu melekat dalam setiap proses penegakan hukum. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa diharapkan dapat berjalan lancar pada waktu yang telah ditentukan.
Comments (0)