Satu dari Empat WNI Korban Scam, OJK Blokir Rp674 Miliar
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mengejutkan: satu dari empat warga negara Indonesia telah menjadi korban penipuan atau scam dalam b
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mengejutkan: satu dari empat warga negara Indonesia telah menjadi korban penipuan atau scam dalam berbagai bentuknya. Hingga semester pertama 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diprakarsai OJK telah menerima 608.000 laporan penipuan dan berhasil memblokir Rp674 miliar dana mencurigakan. Dari total rekening yang diidentifikasi, sebanyak 557.000 rekening telah diblokir, dan Rp200 miliar berhasil dikembalikan kepada para korban.
Gelombang Penipuan Digital yang Mengkhawatirkan
Data tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, peningkatan jumlah laporan penipuan menunjukkan bahwa kejahatan finansial berbasis digital semakin masif dan terorganisir. "Ini adalah pandemi digital. Kita menghadapi sindikat penipuan yang terus berinovasi, memanfaatkan kelemahan literasi keuangan masyarakat," ujarnya.
Modus yang paling banyak dilaporkan meliputi:
- Investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, seringkali mengatasnamakan platform legal.
- Phishing melalui tautan palsu yang mencuri kredensial perbankan.
- Penipuan berkedok kencan online (love scam) yang meminta transfer uang.
- Sniffing atau penyadapan data pribadi melalui aplikasi bajakan.
- Penipuan arisan dan pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan tanpa jaminan.
IASC Bergerak Cepat, Blokir Ratusan Ribu Rekening
Sejak diresmikan pada awal 2025, IASC bekerja sama dengan 120 bank, 40 perusahaan fintech, dan aparat penegak hukum. Sistem deteksi dini yang terintegrasi memungkinkan pelaporan dan pemblokiran rekening dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima. "Dari 608.000 laporan, 91% berhasil kami tindaklanjuti dengan pemblokiran seketika. Namun, masih banyak uang yang sudah dipindahkan ke luar negeri sebelum sempat kami bekukan," jelas Mahendra.
"Rp200 miliar yang berhasil kami kembalikan hanyalah puncak gunung es. Kerugian riil diperkirakan mencapai triliunan rupiah, mengingat banyak korban enggan melapor karena malu atau tidak tahu caranya," tambahnya.
Profil Korban: Semua Lapisan Masyarakat Rentan
Menariknya, data IASC menunjukkan korban penipuan tidak hanya berasal dari kalangan dengan literasi rendah. Profesional muda, pengusaha, bahkan pensiunan pejabat turut menjadi sasaran. Kelompok usia 25–45 tahun menjadi yang paling banyak melapor, mencerminkan bahwa pengguna aktif layanan digital adalah target empuk. OJK mencatat bahwa penipuan berkedok investasi bodong paling sering menelan korban hingga ratusan juta rupiah per orang.
Untuk memperkuat perlindungan, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) gencar melakukan edukasi publik melalui program "Cek Dulu, Jangan Asal Klik". Selain itu, regulator memperketat proses perizinan dan pengawasan terhadap platform investasi serta pinjaman online.
Yuk, Kenali dan Laporkan!
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2FA (Two-Factor Authentication), tidak membagikan data pribadi, serta memeriksa legalitas platform melalui saluran resmi OJK. Jika menjadi korban, segera laporkan ke IASC melalui hotline 157 atau aplikasi IASC yang terintegrasi dengan layanan perbankan.
Dengan langkah agresif ini, OJK menargetkan angka pengembalian dana korban bisa meningkat hingga Rp500 miliar pada akhir 2026. "Kami tidak akan berhenti. Setiap rekening penipu adalah musuh negara yang harus dibasmi," pungkas Mahendra.
[SOCIAL_TWEET]: 1 dari 4 WNI jadi korban scam! OJK blokir Rp674 miliar, kembalikan Rp200 miliar. IASC terima 608.000 laporan, 557.000 rekening diblokir. Hati-hati investasi bodong, love scam, dan phishing! #AwasScam #OJK #LiterasiDigital[SOCIAL_TG]: 🚨 1 dari 4 WNI kena scam! OJK: 608.000 laporan, Rp674 M diblokir, Rp200 M dikembalikan. Jangan asal klik, cek dulu! 📱🔐
Comments (0)