Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Satgas Antimafia Haji Polri Bekuk 32 Tersangka, Kerugian Jemaah Sentuh Rp 116 Miliar

Jakarta – Satuan Tugas Pengawasan Haji dan Umrah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik kejahatan yang merugikan para jemaah. Dalam operasi

Jul 08, 2026 - 04:20
0 0
Satgas Antimafia Haji Polri Bekuk 32 Tersangka, Kerugian Jemaah Sentuh Rp 116 Miliar

Jakarta – Satuan Tugas Pengawasan Haji dan Umrah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik kejahatan yang merugikan para jemaah. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar selama musim haji tahun ini, Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari berbagai kasus penipuan dan penyimpangan dana perjalanan ibadah.

Berdasarkan data yang dihimpun media kami, total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp 116 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya skala kejahatan yang menyasar para calon jemaah yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan niat suci untuk meraup keuntungan pribadi.

Kepala Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, dalam keterangan resminya pada Selasa (7/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras yang terstruktur. Operasi penegakan hukum tidak hanya berpusat di Markas Besar Polri, tetapi juga melibatkan secara aktif jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," ujar Brigjen Mohammad Irhamni.

Langkah kolaboratif ini diambil untuk memastikan bahwa rantai kejahatan yang kerap kali bersifat lintas wilayah dapat diputus hingga ke akarnya. Sinergi antara Bareskrim dan Polda memungkinkan pertukaran informasi dan percepatan proses penyidikan, sehingga korban tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan keadilan. Selain memberikan efek jera kepada para pelaku, Polri menekankan bahwa pengusutan ini adalah bagian dari upaya pemulihan hak-hak jemaah yang telah dirugikan secara materiil maupun immateriil.

Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup beragam, mulai dari penggelapan dana pendaftaran, pemalsuan dokumen keberangkatan, hingga penipuan berkedok biro perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang tidak berizin. Ribuan jemaah yang menjadi korban terpaksa gigit jari lantaran gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Satgas menegaskan akan terus memburu para pelaku lain yang masih berkeliaran dan mengembangkan penyidikan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang sah dan berizin resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User