Said Iqbal: Percetakan Sekap 3 Karyawan Banyak Langgar Hukum Ketenagakerjaan
Jakarta – Kasus penyekapan tiga pekerja di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat yang menggemparkan publik kini memasuki babak baru. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kes
Jakarta – Kasus penyekapan tiga pekerja di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat yang menggemparkan publik kini memasuki babak baru. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa selain tindak pidana penyekapan, perusahaan tersebut juga terbukti melanggar banyak aturan ketenagakerjaan. Hal ini terungkap setelah Said Iqbal melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak berwajib.
Menurut laporan yang dihimpun Beritaseputar.com, Said Iqbal hadir dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026). Di hadapan awak media, ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.
Banyak Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Said Iqbal secara gamblang menyebut bahwa aspek hukum ketenagakerjaan di perusahaan tersebut sangat diabaikan.
“Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar,” ucapnya.
Ia merinci, terdapat setidaknya tiga jenis pelanggaran utama yang ditemukan, yaitu pengabaian ketentuan upah minimum, jam kerja yang melebihi batas wajar tanpa kompensasi lembur yang sesuai, serta ketiadaan jaminan sosial tenaga kerja.
Bahkan, dari penelusuran sementara, para pekerja diduga dipaksa bekerja hingga 12 jam sehari tanpa istirahat yang layak. Kondisi ini diperparah dengan ketidakjelasan status kontrak kerja yang membuat pekerja rentan terhadap perlakuan sewenang-wenang. Said Iqbal menekankan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga merusak iklim ketenagakerjaan nasional.
“Kami sudah meminta Disnaker untuk menindaklanjuti temuan ini. Pemerintah tidak akan mentolerir eksploitasi manusia di tempat kerja,” tegasnya. Ia juga mengajak serikat buruh untuk semakin proaktif mengawasi perusahaan-perusahaan di sekitarnya dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran.
Kasus ini sendiri berawal dari pengungkapan penyekapan tiga karyawan yang terjadi beberapa hari lalu. Kini, ketiga korban telah dibebaskan dan sedang mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum. Kepolisian juga tengah mendalami lebih jauh motif penyekapan dan kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap memberikan sanksi tegas mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terbukti sistematis. Beritaseputar.com akan terus mengawal perkembangan penegakan hukum dalam kasus ini.
Comments (0)