Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Sahroni Minta Taufik Hidayat Penganiaya Pacar Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras tindakan Taufik Hidayat (30) yang melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap pacarnya sendiri, seorang wanita berinisial YTR (

Jul 06, 2026 - 13:51
0 1
Sahroni Minta Taufik Hidayat Penganiaya Pacar Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras tindakan Taufik Hidayat (30) yang melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap pacarnya sendiri, seorang wanita berinisial YTR (29), di Bandung. Sahroni mendorong agar pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan biasa, melainkan harus dikenakan pasal berlapis dan dihukum penjara seumur hidup.

Pernyataan tegas itu disampaikan Sahroni saat dihubungi awak media pada Kamis (25/6/2026). Ia menyebut tindakan Taufik Hidayat sebagai perbuatan biadab yang tidak bisa ditoleransi dan memerlukan efek jera maksimal dari sistem peradilan. "Hukuman yang layak buat manusia biadab seperti dia penjara seumur hidup, tidak bisa lagi pakai pasal penganiayaan dan penyekapan, wajib pakai pasal berlapis," ujar Sahroni dengan nada keras.

“Hukuman yang layak buat manusia biadab seperti dia penjara seumur hidup, tidak bisa lagi pakai pasal penganiayaan dan penyekapan, wajib pakai pasal berlapis.”

Sahroni menekankan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat bukan sekadar kekerasan fisik biasa. Pelaku diduga juga melakukan penyekapan yang membatasi ruang gerak dan psikologis korban. Oleh karena itu, menurut politikus NasDem itu, penerapan pasal berlapis menjadi mutlak agar keadilan bagi korban benar-benar terpenuhi.

Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, tindakan Taufik Hidayat dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang merujuk pada penyekapan, serta kemungkinan penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengingat hubungan personal antara pelaku dan korban. Kombinasi pasal-pasal tersebut dapat menghasilkan ancaman hukuman kumulatif yang lebih berat, termasuk penjara seumur hidup.

Komisi III DPR yang membidangi hukum dan perundang-undangan disebut Sahroni akan terus memantau proses hukum kasus ini agar tidak terjadi penyimpangan. Ia meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak ragu menerapkan pasal yang relevan secara komprehensif. "Ini pelajaran bagi semua bahwa kekerasan terhadap perempuan harus ditangani dengan serius, tanpa toleransi sedikit pun," tegasnya.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Taufik Hidayat diketahui menganiaya YTR setelah terjadi perselisihan di sebuah rumah di kawasan Bandung. Korban sempat disekap selama beberapa jam sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak berwajib. Polrestabes Bandung saat ini telah menahan pelaku dan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya motif lain di balik aksi kekerasan tersebut.

Eks Atasan Minta Duit Sayembara untuk Korban

Di sisi lain, mantan atasan Taufik Hidayat turut menyuarakan kepedulian terhadap korban. Pihak eks atasan bahkan meminta agar uang hasil sayembara yang sempat diadakan oleh sejumlah pihak yang bersimpati kepada kasus ini diberikan sepenuhnya kepada YTR. Langkah itu dinilai sebagai bentuk dukungan moral dan materiil kepada korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan tersangka.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik setelah tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan warganet. Desakan agar Taufik Hidayat dihukum berat terus mengalir, termasuk dari aktivis perlindungan perempuan yang menyoroti maraknya kekerasan dalam relasi personal. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) diharapkan turut melakukan pendampingan hukum dan psikologis bagi YTR.

Dengan adanya desakan dari anggota DPR dan respons cepat aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum yang berperspektif korban. Publik kini menanti langkah tegas kejaksaan dalam menyusun surat dakwaan berlapis yang mencerminkan beratnya perbuatan tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User