RUU Perampasan Aset Ditegaskan Masih Prioritas Prolegnas 2026
Ruang rapat di Gedung DPR, Senayan, kembali menjadi saksi geliat pembahasan regulasi yang dinanti-nanti publik. Dalam pernyataan terbaru yang berhasil meredakan kecemasan, Wakil Ketua Badan Legislasi ...
Ruang rapat di Gedung DPR, Senayan, kembali menjadi saksi geliat pembahasan regulasi yang dinanti-nanti publik. Dalam pernyataan terbaru yang berhasil meredakan kecemasan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memberikan sinyal jelas bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak akan tenggelam dalam tumpukan agenda legislasi. Justru, ia memastikan beleid itu tetap berdiri tegak dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Kepastian ini seperti oase di tengah kemarau penantian panjang masyarakat sipil. Sejak bergulir beberapa tahun silam, RUU yang akrab disebut RUU Perampasan Aset kerap kali menjadi perbincangan hangat, namun tak kunjung menyentuh tahap pembahasan yang substansial. Kini, aroma urgensi kembali merebak, dan DPR melalui Baleg menegaskan bahwa pintu untuk memperkuat pemberantasan korupsi lewat jalur legislasi belum tertutup.
Detak Jantung Pemberantasan Korupsi yang Tak Kunjung Padam
Untuk menakar kembali arti penting aturan ini, publik perlu mengingat satu hal mendasar: hingga saat ini, Indonesia masih menjadi salah satu dari sedikit negara di antara kekuatan ekonomi G20 yang belum memiliki perangkat hukum non-conviction based asset forfeiture. Ketiadaan mekanisme ini membuat negara kerap mati langkah ketika hendak menyita aset hasil tindak pidana, terutama saat pelaku meninggal dunia, buron, atau lolos karena celah prosedural. RUU Perampasan Aset membawa semangat revolusioner: membidik objek hasil kejahatan tanpa harus menunggu seluruh babak pengadilan tuntas, agar kerugian negara bisa segera dipulangkan.
Selama lebih dari satu dekade, wacana ini bergeming di ruang-ruang diskusi. Dokumen-dokumen naskah akademik menumpuk, desakan dari lembaga pengawas antikorupsi terus bersahutan, namun proses politik di Senayan selalu menemukan alasan untuk menundanya. Kini, dengan disematkannya kembali status prioritas pada Prolegnas 2026, Pelita harapan itu kembali dinyalakan.
Klarifikasi yang Menjawab Kecemasan Publik
Martin Manurung menyadari bahwa benih skeptisisme mulai tumbuh subur di akar rumput. “Publik jangan khawatir. RUU Perampasan Aset bukanlah wacana yang dibiarkan menguap begitu saja. Kami di Baleg memahami betul ekspektasi masyarakat terhadap aturan ini,” ujarnya, meniupkan angin segar bagi para aktivis dan elemen masyarakat yang telah bosan berdemonstrasi. Sikap tegas ini sekaligus menepis isu bahwa pembahasan legislasi strategis tersebut bakal digusur oleh agenda-agenda parsial lainnya.
Pernyataan itu menjadi momen penting karena selama ini komunikasi antara pembentuk undang-undang dan masyarakat adakalanya terputus. Konsekuensinya, RUU yang sebenarnya masih dalam radar pembahasan dianggap telah lenyap. Dengan keterangan resmi ini, Baleg seperti membuka sekat penghalang, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk kembali menaruh atensi penuh pada lahirnya regulasi monumental tersebut.
Jalur Legislasi yang Tak Selalu Mulus
Meski status prioritas sudah digenggam, jalan menuju pengesahan RUU Perampasan Aset tetaplah berkelok. Setidaknya terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan: sinkronisasi dengan hukum pidana nasional, penentuan institusi yang memegang kewenangan eksekutorial, hingga formula pembuktian yang adil. Semua itu memerlukan ketelitian luar biasa, namun Martin meyakini bahwa bekal semangat dari berbagai pihak akan menjadi pendorong.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Butuh sinergi dengan pemerintah, akademisi, praktisi, dan terutama masyarakat sipil. RUU ini harus menjadi produk bersama, bukan sekadar formalitas politik,” imbuhnya dalam diskusi informal di sela-sela rapat Baleg. Kalimat itu menunjukkan bahwa DPR berusaha membangun jembatan partisipasi yang lebih kokoh, meskipun di masa lalu kerap mendapatkan kritik karena dianggap lamban.
Harapan Baru untuk Memulangkan Hak Indonesia
Lebih dari sekadar gagasan, RUU Perampasan Aset adalah instrumen untuk memulihkan martabat bangsa. Setiap rupiah yang berhasil disita nantinya bukan hanya memperkuat kas negara, tetapi juga mengembalikan hak rakyat yang selama ini lenyap ditelan rakusnya koruptor. Pemerhati hukum ekonomi mencatat bahwa potensi aset hasil pidana yang berada di luar negeri saja bisa mencapai puluhan triliun rupiah. Tanpa payung hukum yang mumpuni, aset-aset itu bakal terus menguap.
Dengan penegasan dari Baleg, para pejuang antikorupsi memiliki alasan untuk kembali menderaskan suara. Mereka berharap agar momentum ini tidak lagi bersifat siklikal—dimulai dengan semangat, lalu padam di tengah jalan, dan kembali memanas menjelang akhir masa jabatan. Tekanan publik yang konstruktif tetap dibutuhkan untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi prioritas yang konkret, tidak hanya tinta di atas kertas Prolegnas.
Di penghujung langkah, visi besarnya tetap sederhana: membangun sistem hukum yang berani merampas kembali yang telah dirampas. Dan dengan kian jelasnya kompas legislasi di 2026, Indonesia perlahan melangkah menuju zaman di mana korupsi kehilangan seluruh tempat bersembunyi—hingga ke aset yang paling klandestin sekalipun.
Baca juga:
Comments (0)