RUU Perampasan Aset Tetap Prioritas: Kepastian di Tengah Harapan
Di sebuah sudut warung kopi sederhana di bilangan Bekasi, perempuan paruh baya itu memandangi secarik koran bekas yang mengabarkan satu vonis korupsi dengan denda fantastis. Matanya kosong, tetapi dad...
Di sebuah sudut warung kopi sederhana di bilangan Bekasi, perempuan paruh baya itu memandangi secarik koran bekas yang mengabarkan satu vonis korupsi dengan denda fantastis. Matanya kosong, tetapi dadanya bergemuruh oleh pertanyaan yang tak kunjung bersahutan: ke manakah larinya uang negara yang selama ini dirampok? Pertanyaan serupa menggantung di benak jutaan warga yang menanti kepastian hukum atas perampasan aset para pelaku kejahatan luar biasa. Sebuah kabar baru dari Gedung Senayan, Jakarta, menjadi titik terang: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak pernah keluar dari daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026.
Penegasan itu bukan sekadar kalimat pelipur lara. Di tengah silang pendapat dan spekulasi yang sempat menyeruak, Martin Manurung hadir dengan sikap yang gamblang. "RUU ini tetap berada dalam agenda utama kami. Tidak ada kata mundur. Prolegnas Prioritas 2026 adalah bukti bahwa DPR mendengar jerih payah rakyat yang menginginkan keadilan pemulihan aset," ujarnya dengan intonasi yang mengayun penuh keyakinan. Suasana di ruang kerjanya, dengan tumpukan berkas dan layar monitor yang menampilkan draf beleid, seolah menjadi saksi betapa pelik dan gigihnya perjalanan aturan ini.
Matahari yang Tak Kunjung Terbit
RUU Perampasan Aset bukanlah sekadar tinta di atas kertas. Ia adalah cermin dari luka panjang penegakan hukum di Indonesia. Sudah lebih dari satu dekade gagasan ini digodok, sejak kali pertama didorong oleh para pegiat antikorupsi pada 2012. Berulang kali ia masuk daftar prioritas, berulang kali pula ia tertunda, seolah menjadi matahari yang tak kunjung terbit di ufuk timur legislasi. Namun, dengan pernyataan terbaru Martin Manurung, nada pesimistis yang sempat bersarang di hati publik perlahan memudar.
Di balik layar, perjalanan aturan ini dipenuhi momen mengharukan. Seorang peneliti hukum dari sebuah lembaga swadaya yang sudah puluhan tahun mengawal isu ini menceritakan bagaimana ia nyaris putus asa setiap kali pembahasan ditunda. "Setiap kali saya mendengar kabar molor, rasanya seperti dihantam air dingin di tengah malam. Tapi pernyataan tegas dari DPR kali ini berbeda—ia membawa kehangatan," tuturnya dengan mata berkaca-kaca. Kisah-kisah seperti ini menggambarkan bahwa RUU Perampasan Aset bukan semata produk politik, melainkan denyut nadi ribuan orang yang memperjuangkan keadilan ekonomi dari hasil kejahatan.
Wajah-Wajah yang Memanggil Keadilan
RUU ini bukan soal angka fantastis atau berita utama koran. Ia adalah tentang wajah-wajah lelah yang setiap hari menanti keadilan. Sebut saja seorang buruh bangunan di Surabaya yang tidak pernah menerima ganti rugi lahan karena proyek fiktif yang dananya dikorupsi pejabat daerah; atau seorang pensiunan guru yang tabungannya ludes dijarah pelaku tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, Indonesia hanya mengandalkan mekanisme pidana konvensional yang sering kandas ketika pelaku menyembunyikan aset di balik nama orang lain atau menyembunyikannya di luar negeri.
Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penolong yang dinantikan. Ia memberi negara kewenangan untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, meskipun pemiliknya belum tentu dijatuhi pidana penjara, atau bahkan ketika kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia. Lebih dari itu, ia membuka jalan bagi pemulihan hak korban—seperti sang buruh dan pensiunan tadi—agar bisa tersenyum kembali. "RUU ini ibarat pedang bermata dua: memiskinkan koruptor dan mengembalikan hak rakyat," ungkap Martin Manurung dalam satu kesempatan diskusi terbatas. Kalimat itu menggema bak janji yang segera ditepati.
Menepis Keraguan, Menyalakan Asa
Meski begitu, keraguan publik tidak bisa dienyahkan begitu saja. Sebagian kalangan mencurigai bahwa pengesahan aturan ini akan terus diganjal oleh kepentingan politik. Namun, nada optimistis yang dibunyikan DPR kali ini terasa berbeda. Martin Manurung menyatakan bahwa Baleg sudah menyusun peta jalan yang lebih terukur untuk mengawal pembahasan sejak awal masa sidang tahun depan. "Kami tidak ingin hanya menaruhnya di rak prioritas lalu lupa. Ada tim khusus yang akan memastikan pembahasan berjalan transparan dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya," tegasnya.
Di tengah keterbatasan ruang dan waktu, pernyataan ini menghadirkan secercah asa yang menerangi sudut-sudut gelap. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum yang selama ini berjuang dengan tangan terikat, melainkan juga bagi setiap warga biasa yang ingin melihat negeri ini bersih dari noda perampokan uang rakyat. Perempuan di warung kopi Bekasi itu, barangkali, masih akan menunggu. Tapi kini, bayang-bayang kekecewaan mulai tersingkir oleh setitik keyakinan bahwa suaranya, dan suara kita semua, telah didengar. RUU Perampasan Aset tetap berdiri di barisan terdepan Prolegnas 2026—sebuah tonggak yang menjanjikan bahwa esok yang lebih adil benar-benar bisa direngkuh.
Baca juga:
Comments (0)