Revisi Aturan Outsourcing Segera Berlaku, Hanya Empat Pekerjaan Ini yang Diperbolehkan
Jakarta, Beritaseputar.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih D
Jakarta, Beritaseputar.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Dalam keterangannya, Said Iqbal menegaskan bahwa aturan anyar tersebut ditargetkan keluar paling lambat pertengahan Juli 2026. Hal krusial yang diatur dalam revisi ini adalah perubahan fundamental terhadap praktik alih daya yang selama ini marak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Tanah Air.
Aturan ini pada prinsipnya melarang perusahaan untuk mempekerjakan pekerja dengan sistem alih daya atau outsourcing. Namun, kami tetap memberikan pengecualian terbatas hanya untuk empat jenis pekerjaan yang bersifat penunjang,
ungkap Said Iqbal dalam paparannya, dikutip oleh media kami, Rabu.
Empat Pekerjaan Penunjang yang Masih Diizinkan
Meskipun semangat utama regulasi baru ini adalah pelarangan outsourcing, pemerintah memberikan ruang terbatas bagi empat kategori pekerjaan spesifik yang masih dapat dijalankan melalui skema alih daya. Keempat pekerjaan tersebut adalah petugas katering, satuan pengamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).
Penetapan keempat jenis pekerjaan ini didasarkan pada karakteristiknya yang bersifat penunjang, bukan merupakan aktivitas inti (core business) dari sebuah perusahaan. Meski demikian, penerapan aturan ini tidak dilakukan secara drastis. Pemerintah memberikan masa transisi bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru tersebut.
Masa Transisi Enam Bulan
Said Iqbal menyebutkan bahwa setelah aturan resmi diterbitkan, perusahaan akan diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menyesuaikan operasional ketenagakerjaan mereka. Langkah ini diambil agar proses transisi berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas bisnis maupun kelangsungan kerja para buruh yang terdampak.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang selama ini menginginkan status kepegawaian yang lebih jelas dan perlindungan kerja yang lebih kuat. Dengan pembatasan ketat terhadap praktik outsourcing, diharapkan kesejahteraan buruh di Indonesia semakin meningkat dan hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja menjadi lebih harmonis.
Comments (0)