Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Purwokerto — Pelaku Penipuan Investasi di Bank Mantap Ditahan

Purwokerto, 9 Juli 2026 — Halaman rumah bercat putih itu kini sepi. Di sudut teras, seonggok kertas bertuliskan angka-angka janji keuntungan berserak, menj

Jul 08, 2026 - 14:05
0 0
Purwokerto — Pelaku Penipuan Investasi di Bank Mantap Ditahan
Purwokerto, 9 Juli 2026 — Halaman rumah bercat putih itu kini sepi. Di sudut teras, seonggok kertas bertuliskan angka-angka janji keuntungan berserak, menjadi saksi bisu sebuah drama yang telah melukai belasan keluarga di Kota Purwokerto. Kasus penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto kini memasuki babak baru: pelaku telah diamankan, dan proses hukum bergulir. Di balik dinginnya angka laporan polisi, ada cerita-cerita yang jauh lebih hangat—dan menyakitkan. Salah satunya milik Sugeng (62), pensiunan pegawai negeri yang kehilangan tabungan hari tuanya sebesar Rp320 juta. “Saya percaya karena dia berseragam Bank Mantap, ada ruangan, ada komputer, semua resmi. Siapa yang tidak percaya?” ujarnya lirih saat ditemui di kediamannya, Rabu (8/7) petang.

Jejak Kepercayaan yang Dikhianati

Modus yang dipakai pelaku, menurut keterangan para korban, sangat sederhana namun mematikan: tawaran investasi bodong dengan iming-iming bunga hingga 15 persen per bulan. Dana yang dikumpulkan dari satu korban diputar untuk membayar korban lain, menciptakan ilusi bisnis yang sehat—sebelum akhirnya runtuh. “Awalnya lancar, malah dapat keuntungan. Pas saya tambah besar, eh malah kabur,” kenang Sugeng sambil menatap kosong. Tangannya yang sudah mulai keriput itu gemetar saat menunjukkan bukti transfer. Bukan hanya dirinya; setidaknya 17 orang lain mengalami nasib serupa dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.

“Ini Oknum, Kami Serahkan ke APH”

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Rony Hanityo akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini adalah ulah oknum, dan penanganannya kini berada di bawah kendali Bank Mantap serta aparat penegak hukum.
“Mengenai kasus di Purwokerto itu kejadiannya memang oknum di Bank Mandiri Taspen, Pak. Saat ini sudah ditangani oleh pihak Bank Mandiri Taspen karena memang shareholder dari Bank Mandiri Taspen itu ada dua, satu Mandiri, satu Taspen. Cuman tetap mereka itu different entity, kita serahkan kepada mereka dan sudah diteruskan oleh pihak APH lah. Sudah masuk, ditahan, segala macam,”
Pernyataan itu menandaskan satu hal: meski TASPEN adalah pemegang saham, pengelolaan Bank Mantap adalah entitas terpisah. Artinya, tanggung jawab hukum dan operasional ada pada manajemen bank itu sendiri. Langkah cepat Bank Mantap melaporkan ke polisi dan mengamankan si pelaku menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi praktik nakal di lembaga keuangan, apapun statusnya.

Luka yang Tak Selesai di Meja Hukum

Proses hukum boleh berjalan, namun bekasnya tetap terpatri. Di sudut lain Purwokerto, Sumirah (57), janda penjual sayur, kini harus memutar otak lebih keras untuk bertahan. Uang hasil menjual tanah warisan senilai Rp150 juta lenyap begitu saja. “Saya tak peduli siapa yang ngurus, mau Bank Mantap atau siapa. Yang penting uang saya kembali,” katanya dengan suara serak. Harapan itu kini disandarkan pada dua tiang: ketegasan majelis hakim dan iktikad baik manajemen Bank Mantap untuk memikirkan mekanisme pemulihan. Meski tak mudah, desakan dari korban terus mengalir—bukan sekadar untuk menuntut, tetapi untuk memastikan kejadian serupa tak lagi merenggut mimpi orang-orang kecil. Sambil menunggu kepastian dari pengadilan, Sugeng, Sumirah, dan belasan korban lain hanya bisa berharap. Sambil sesekali memandangi setumpuk kertas janji keuntungan yang kini hanya berfungsi sebagai pengingat betapa mahalnya harga sebuah kepercayaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User