Pria Curi Motor Pengunjung Masjid di Mataram, Modusnya Pura-pura Salat
Mataram, Beritaseputar.com – Kepolisian Sektor Mataram menangkap seorang pria berinisial M alias RAM (37) atas dugaan pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Nurul Huda, Kota Mataram, Nusa Ten
Mataram, Beritaseputar.com – Kepolisian Sektor Mataram menangkap seorang pria berinisial M alias RAM (37) atas dugaan pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Nurul Huda, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pelaku yang berasal dari Lombok Barat ini menggunakan modus yang mengecoh banyak pihak, yakni berpura-pura menunaikan ibadah salat agar aksinya tidak dicurigai.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada 7 Juni lalu saat korban melaksanakan salat Magrib berjemaah di masjid setempat. Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid tanpa menyadari bahwa kunci kontak masih tergantung di kendaraannya. Pelaku yang datang beberapa saat kemudian langsung bergabung dengan jemaah lainnya, mengambil posisi seolah-olah hendak ikut salat. Setelah memastikan suasana lengang dan korban fokus beribadah, pelaku dengan leluasa membawa kabur motor korban.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas Reserse Kriminal Polsek Mataram langsung melakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap M alias RAM dilakukan kurang dari satu bulan setelah kejadian setelah polisi mengantongi sejumlah bukti dan keterangan saksi. Pelaku diduga telah beraksi lebih dari sekali dengan modus serupa, sehingga polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus pencurian kendaraan lainnya di wilayah Mataram dan sekitarnya.
“Strateginya adalah berpura-pura hendak ikut salat untuk memantau situasi dan mencari target motor yang kuncinya tertinggal,” kata Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, dalam keterangan yang disampaikan kepada media kami akhir pekan ini.
Imbauan untuk Masyarakat
AKP Amrozi Hamidi menambahkan, kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pengunjung rumah ibadah, agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci sempurna. “Jangan sampai meninggalkan kunci kontak di motor meskipun hanya sebentar. Pelaku kejahatan sering kali memanfaatkan kelengahan sekecil apa pun,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau pengelola masjid dan tempat ibadah lainnya untuk meningkatkan keamanan area parkir, misalnya dengan menyediakan petugas jaga atau memasang kamera pengawas (CCTV). Kerja sama antara jemaah dan pengurus masjid dinilai sangat penting untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.
Pelaku M alias RAM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Barang bukti berupa sepeda motor curian telah diamankan polisi sebagai alat bukti di pengadilan. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini agar tidak hanya mengungkap tindak pidana yang telah terjadi, namun juga menangkap jaringan atau keterlibatan pihak lain yang diduga ikut memuluskan aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, korban berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di ruang publik. Kepolisian Sektor Mataram berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Comments (0)