Polres Inhil Tangkap Pengedar Narkoba di Rumah Makan, Ribuan Ekstasi Disita
Beritaseputar.com, Jakarta - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kemuning. Seorang pengeda
Beritaseputar.com, Jakarta - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kemuning. Seorang pengedar ditangkap di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, pada Senin (29/6/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi beserta sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Adam Effendi segera melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Menurut informasi yang dihimpun media kami, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Pelaku yang saat itu berada di area rumah makan tidak menyadari kehadiran petugas yang telah menyamar sebagai pengunjung. Operasi senyap tersebut berjalan lancar dan pelaku langsung diamankan berikut barang bukti yang disembunyikan di dalam tas pribadinya. Polisi juga melakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain yang disembunyikan.
"Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah makan di Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, pada Senin (29/6)," kata AKBP Farouk Oktora, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, AKBP Farouk Oktora mengungkapkan bahwa selain ribuan butir pil ekstasi, pihaknya juga mengamankan sabu dengan berat yang masih dalam proses penghitungan dan pengujian laboratorium. Penangkapan ini merupakan salah satu komitmen kuat Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
AKBP Farouk Oktora juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Desa Keritang yang telah berperan aktif memberikan informasi awal. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan warga yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya kepada pihak berwajib.
Hingga saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Inhil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah narkotika yang disita tergolong sangat besar. Polres Inhil pun berkomitmen akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Comments (0)