Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Polda Metro Bongkar Kasus Judol Pakai Live Porno, 8 Tersangka Ditangkap

Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan dugaan perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang beroperasi melalui aplikasi HOT51. Pengungkapan ini m

Jul 07, 2026 - 23:43
0 0
Polda Metro Bongkar Kasus Judol Pakai Live Porno, 8 Tersangka Ditangkap

Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan dugaan perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang beroperasi melalui aplikasi HOT51. Pengungkapan ini menandai langkah tegas aparat dalam memberantas kejahatan siber yang menggabungkan konten terlarang dalam satu platform.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Minggu (28/6/2026), penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan. Tidak hanya individu, jerat hukum juga menjerat 5 tersangka korporasi yang diduga terlibat dalam pengelolaan aplikasi tersebut. Satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di kantornya.

Modus Operandi: Judi dan Siaran Porno dalam Satu Aplikasi

Hasil penyelidikan mendalam mengungkap modus operandi yang sangat meresahkan. Aplikasi HOT51 tidak hanya menyediakan layanan perjudian online, melainkan juga memfasilitasi siaran langsung bermuatan pornografi. Kombinasi dua aktivitas ilegal ini diduga menjadi daya tarik utama untuk menjaring pengguna sekaligus mengaburkan jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.

Perputaran uang di kasus ini terpantau cukup besar. Meskipun pihak kepolisian belum merinci total nominal yang berhasil diamankan, keterlibatan korporasi dan WNA asal Tiongkok menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan lintas negara dan dikelola secara profesional. Langkah penetapan tersangka korporasi menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk tidak hanya mengejar pelaku perorangan, tetapi juga membongkar struktur bisnis ilegal di baliknya.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku kejahatan siber bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aplikasi serupa yang menawarkan konten perjudian dan pornografi secara terselubung. Sampai berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya masih memburu DPO yang identitasnya telah dikantongi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User