Polda Banten Ungkap 212 Kasus Pencurian dalam 6 Bulan, 290 Tersangka Diamankan
Laporan Beritaseputar.com, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten beserta jajaran polres berhasil mengungkap 212 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekeras
Laporan Beritaseputar.com, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten beserta jajaran polres berhasil mengungkap 212 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—yang dikenal sebagai kejahatan C3—sepanjang semester pertama tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 290 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Data ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/6/2026).
Tingkat Penyelesaian Perkara Sentuh 79 Persen
Berdasarkan data yang dihimpun media kami, selama Januari hingga Juni 2026, Polda Banten menerima total 267 laporan polisi terkait kejahatan C3. Dari jumlah itu, sebanyak 212 kasus berhasil diungkap, sehingga tingkat penyelesaian perkara (clearance rate) mencapai 79 persen. Capaian ini menunjukkan peningkatan efektivitas penindakan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi untuk menekan angka kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selama semester I tahun 2026, kami menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen.
Dari 290 tersangka yang diamankan, sebagian besar merupakan pelaku curat yang menyasar rumah kosong dan pertokoan pada malam hari. Sementara itu, kasus curas didominasi aksi penjambretan di jalan umum, dan curanmor banyak terjadi di area parkir minim pengawasan. Polisi menyebut bahwa modus yang digunakan para pelaku terus berkembang, mulai dari pembobolan kunci konvensional hingga penggunaan alat teknologi untuk menonaktifkan sistem keamanan kendaraan.
Kerugian Materiil Rp1,15 Miliar dan Imbauan untuk Warga
Total kerugian materiil yang dialami korban dari seluruh kasus C3 ini ditaksir mencapai Rp 1,15 miliar. Kerugian terbesar berasal dari kasus pencurian kendaraan bermotor, di mana rata-rata harga sepeda motor yang hilang berkisar puluhan juta rupiah. Polda Banten mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan dilengkapi kunci ganda dan tidak parkir di lokasi rawan. Selain itu, warga diminta segera melapor jika menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan, sehingga aparat dapat merespons dengan cepat.
Dengan pencapaian pengungkapan 212 kasus dan penetapan 290 tersangka, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan C3 secara tegas. Operasi penegakan hukum akan dikombinasikan dengan patroli rutin dan pemasangan kamera pengawas di titik-titik strategis guna menekan angka residivisme serta menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi seluruh warga Banten.
Comments (0)