Penjual Airgun di Priok Jakut Cuan Ratusan Juta, Pemasok Diburu Polisi
JAKARTA — Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan perdagangan senjata airgun ilegal yang beroperasi sejak dua tahun silam. Seorang pria berinisial MF alias B ditangkap
JAKARTA — Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan perdagangan senjata airgun ilegal yang beroperasi sejak dua tahun silam. Seorang pria berinisial MF alias B ditangkap setelah diketahui meraup keuntungan fantastis hingga ratusan juta rupiah dari bisnis gelap tersebut. Kini, aparat tengah membidik pemasok utama yang menyuplai barang kepada tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal MF sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil pendalaman dan interogasi, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Rentang harga airgun yang dijual pun cukup lebar, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unit.
"Jadi berdasarkan keterangan tersangka dan hasil interogasi kami, tersangka sudah melakukan kegiatannya ini sejak 2023 dan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan untuk range harga dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta rupiah," ujar Aris Wibowo dalam keterangan pers yang dikutip media kami, Jumat (26/6/2026).
Petugas mengamankan puluhan unit airgun dari tangan MF. Barang bukti tersebut diduga berasal dari jaringan pemasok yang kini menjadi target pengejaran. Polisi belum merinci identitas pemasok tersebut, namun dipastikan penelusuran terus dilakukan untuk membongkar rantai pasok senjata ilegal di kawasan pelabuhan itu.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan teknik penyamaran. Menurut laporan yang dihimpun media kami, petugas menyamar sebagai pembeli untuk memancing MF melakukan transaksi. Setelah bukti cukup terkumpul, polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
AKBP Aris Wibowo menambahkan bahwa peredaran airgun tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan untuk tindak kriminal. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menyimpan senjata jenis apapun tanpa dilengkapi dokumen resmi. Ini melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegasnya.
MF sendiri dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim khusus dibentuk untuk mengejar pemasok yang diduga masih bergerilya di wilayah Jabodetabek.
Comments (0)