Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Viral Narasi 28 Gerbang Tol Kena Ganjil Genap, Jasa Marga Beri Klarifikasi

JAKARTA — Sebuah narasi yang menyebutkan sebanyak 28 gerbang tol di wilayah Jakarta akan terkena kebijakan ganjil genap mendadak viral di media sosial. Informasi tersebut tersebar luas melalui berb

Jul 08, 2026 - 05:33
0 0
Viral Narasi 28 Gerbang Tol Kena Ganjil Genap, Jasa Marga Beri Klarifikasi

JAKARTA — Sebuah narasi yang menyebutkan sebanyak 28 gerbang tol di wilayah Jakarta akan terkena kebijakan ganjil genap mendadak viral di media sosial. Informasi tersebut tersebar luas melalui berbagai platform, menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pengguna jalan tol. Namun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol segera merespons dengan memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Klarifikasi Resmi Jasa Marga

Berdasarkan laporan yang dihimpun redaksi Beritaseputar.com, Jasa Marga secara tegas membantah narasi tersebut. Melalui akun Instagram resminya, perusahaan pelat merah itu menyatakan bahwa penerapan aturan ganjil genap tidak berlaku di jalan tol. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap hanya diterapkan pada ruas-ruas jalan arteri tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kawan JM, sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya. Ganjil genap tidak berlaku di jalan tol," tulis Jasa Marga dalam unggahannya, Jumat (26/6/2026).

Imbauan untuk Pengguna Jalan Tol

Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Perusahaan meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi Jasa Marga sebelum menyebarkannya lebih lanjut. Informasi keliru semacam ini, menurut Jasa Marga, berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan berkendara, terutama bagi pengguna yang mengandalkan jalan tol sebagai jalur mobilitas utama.

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta sendiri merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan. Kebijakan ini biasanya berlaku pada jam-jam sibuk di sejumlah ruas jalan arteri protokol, bukan di jalan tol. Beberapa ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi penerapan ganjil genap antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan kawasan sekitarnya.

Waspadai Hoaks Lalu Lintas

Fenomena menyebarnya narasi palsu terkait kebijakan lalu lintas bukan kali ini saja terjadi. Media kami mencatat sejumlah hoaks serupa pernah viral sebelumnya, misalnya isu perluasan ganjil genap ke jalan tol dan pemberlakuan sistem ganjil genap 24 jam. Pihak Jasa Marga secara konsisten selalu merespons cepat setiap ada informasi tidak benar yang berpotensi meresahkan masyarakat pengguna jalan tol.

Bagi pengguna yang membutuhkan informasi terkini seputar kondisi lalu lintas dan kebijakan di jalan tol, Jasa Marga menyediakan layanan informasi melalui call center 14080, akun media sosial resmi, serta aplikasi Travoy. Dengan mengakses sumber resmi, pengguna diharapkan dapat terhindar dari misinformasi yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User