Pengontrak di Surabaya Tarik-Ulur Kompensasi, Sempat Minta Rp 60 Juta ke Pemilik Rumah
Surabaya - Kisruh antara pengontrak dan pemilik rumah di kawasan Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru. Seorang pengontrak yang enggan meninggalkan hunian meski rumah tersebut telah resmi terjual
Surabaya - Kisruh antara pengontrak dan pemilik rumah di kawasan Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru. Seorang pengontrak yang enggan meninggalkan hunian meski rumah tersebut telah resmi terjual, disebut-sebut sempat mengajukan permintaan kompensasi hingga Rp 60 juta kepada pihak pembeli. Angka fantastis itu diungkapkan di tengah proses mediasi yang berlangsung alot dan penuh ketegangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, pengontrak rumah tersebut bukanlah penyewa biasa. Mereka mengaku telah menempati bangunan itu selama puluhan tahun, bahkan melintasi tiga generasi. Yang menjadi sorotan, selama masa tinggal yang sangat panjang itu, pihak pengontrak diduga tidak pernah sekalipun membayar uang sewa kepada pemilik sah rumah. Meski demikian, ketika pemilik rumah akhirnya menjual properti tersebut, pengontrak bersikeras menolak pindah sebelum mendapatkan ganti rugi yang mereka anggap layak.
Awalnya, pemilik rumah menawarkan kompensasi sebesar Rp 5 juta sebagai bentuk uang kerohiman untuk biaya pindah dan sewa tempat baru. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah. Seorang perempuan muda yang mewakili pihak pengontrak dengan keras menyuarakan penolakannya. Ia menilai nominal Rp 5 juta tidak akan cukup untuk mendapatkan hunian pengganti di Surabaya.
"Yo nggak isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah gak cukup limang juta, kontrak gak cukup," teriak perempuan muda berkaus putih tersebut dengan nada tinggi dalam sebuah video yang beredar.
Pernyataan emosional itu menggambarkan betapa besarnya tuntutan yang diajukan pihak pengontrak. Alih-alih menerima tawaran awal, mereka justru melontarkan angka Rp 60 juta sebagai syarat pengosongan rumah. Permintaan ini tentu saja mengejutkan pemilik rumah dan memicu kebuntuan negosiasi.
Mediasi Libatkan Wakil Wali Kota
Lantaran perseteruan tak kunjung menemui titik temu, proses mediasi terpaksa eskalasi hingga ke tingkat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang akrab disapa Cak Ji, turun tangan langsung untuk memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak. Kehadiran Cak Ji diharapkan mampu mendinginkan suasana sekaligus memberi solusi yang adil, mengingat status pengontrak yang tidak memiliki riwayat pembayaran sewa namun telah menempati rumah turun-temurun.
Kasus ini memunculkan dilema tersendiri terkait hak kepemilikan versus hak bermukim jangka panjang tanpa dasar perjanjian formal. Media kami masih terus memantau perkembangan mediasi yang digelar di kantor Wakil Wali Kota tersebut. Publik pun bertanya-tanya, akankah tuntutan Rp 60 juta itu dipenuhi, atau justru pengontrak akan menerima konsekuensi hukum atas penolakan mereka mengosongkan rumah yang bukan lagi miliknya.
Comments (0)