Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Pemerintah Optimistis RUU Pusat Finansial Internasional Dorong Daya Saing Indonesia

Langkah strategis pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama di panggung keuangan global semakin nyata. Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PF

Jul 08, 2026 - 00:23
0 0
Pemerintah Optimistis RUU Pusat Finansial Internasional Dorong Daya Saing Indonesia

Langkah strategis pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama di panggung keuangan global semakin nyata. Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah. Naskah akademik beserta draf awal RUU tersebut telah diserahkan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera dibahas lebih lanjut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang digelar pada Kamis (2/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan urgensi pembentukan kawasan khusus yang mampu mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan bertaraf internasional. Kehadiran PFII diyakini akan menjadi katalis bagi transformasi ekonomi nasional menuju level yang lebih tinggi.

Visi Besar di Balik PFII

Kementerian Keuangan memandang PFII bukan sekadar proyek infrastruktur hukum, melainkan fondasi bagi ekosistem keuangan yang terintegrasi dan kompetitif. Dengan adanya payung hukum yang kuat, Indonesia akan memiliki wilayah dengan regulasi keuangan yang sejajar dengan pusat-pusat finansial dunia seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai. Hal ini diharapkan mampu menarik lebih banyak modal asing, mendorong inovasi, serta memperdalam pasar keuangan domestik.

"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat tersebut.

Melalui kerangka regulasi yang fleksibel dan berorientasi global, PFII akan menjadi jembatan antara kebutuhan pembiayaan proyek-proyek strategis nasional dengan likuiditas pasar modal internasional. Selain itu, fokus pada pembiayaan berkelanjutan juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap transisi energi dan ekonomi hijau. Dengan terintegrasinya sektor riil dan sektor keuangan, pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak hanya bertumpu pada konsumsi, tetapi juga pada investasi bernilai tambah tinggi.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk otoritas jasa keuangan, pelaku industri, serta asosiasi profesi. Penyelarasan dengan praktik terbaik global menjadi kunci agar PFII dapat beroperasi secara kredibel dan diminati oleh investor lintas negara. Pemerintah menargetkan agar pusat keuangan ini tidak hanya menjadi etalase, tetapi benar-benar memberikan dampak berganda bagi perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja baru, transfer teknologi, serta peningkatan penerimaan negara.

Komisi XI DPR RI menyambut baik inisiatif pemerintah ini dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan secara cermat dan transparan. Diharapkan, dengan percepatan legislasi, pondasi hukum PFII dapat segera disahkan sehingga Indonesia siap bersaing di era globalisasi keuangan yang semakin dinamis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User