Pemerintah Dorong RUU Pusat Finansial Internasional Demi Dongkrak Daya Saing Indonesia
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai inisiatif pemerintah. Langkah strategis in
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai inisiatif pemerintah. Langkah strategis ini menandai keseriusan pemerintah dalam membangun kawasan keuangan kelas dunia yang mampu menarik investasi global dan memperdalam pasar keuangan domestik.
Naskah akademik RUU telah diserahkan oleh pemerintah kepada Komisi XI DPR RI untuk memasuki tahap pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan urgensi pembentukan PFII sebagai wilayah khusus yang didesain untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI yang digelar Kamis (2/7/2026), Purbaya memaparkan visi besar di balik pembentukan pusat keuangan internasional ini. Menurutnya, kehadiran PFII bukan sekadar membangun distrik bisnis baru, melainkan menciptakan ekosistem finansial yang terintegrasi dan berdaya saing tinggi.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," ujar Purbaya.
Dari pernyataan tersebut terlihat bahwa pemerintah menempatkan PFII sebagai kendaraan untuk mendorong pembiayaan proyek-proyek strategis nasional sekaligus memfasilitasi sektor riil. Pusat keuangan ini diharapkan menjadi magnet bagi arus modal global yang selama ini lebih banyak mengalir ke pusat keuangan mapan seperti Singapura atau Hong Kong.
Rencana ini muncul di tengah upaya Indonesia memperkuat posisinya dalam peta keuangan global. Dengan populasi besar dan ekonomi yang terus tumbuh, kebutuhan akan pusat keuangan yang mampu menawarkan layanan modern, inovasi produk, dan instrumen pembiayaan berkelanjutan menjadi semakin mendesak.
Selain itu, PFII juga digadang-gadang sebagai sarana untuk mempercepat transformasi sektor jasa keuangan di Tanah Air. Kawasan ini nantinya akan dilengkapi dengan regulasi bisnis dan insentif fiskal yang kompetitif, sehingga para pelaku industri keuangan lokal maupun internasional dapat beroperasi dalam lingkungan yang kondusif dan berstandar global.
Melalui pembentukan PFII, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap produk domestik bruto (PDB), menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mentransfer pengetahuan dan teknologi ke dalam sistem keuangan nasional. RUU ini diperkirakan akan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan pusat finansial terintegrasi yang mampu bersaing di level internasional.
Pembahasan di DPR akan menjadi fase penting untuk menyempurnakan draf aturan, memastikan aspek perlindungan investor, stabilitas sistem keuangan, dan harmonisasi dengan regulasi sektor keuangan yang ada. Beritaseputar.com akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU strategis ini.
Comments (0)