Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Ada Syarat Agar JHT Bisa Tak Kena Pajak, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penegasan penting terkait perlakuan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Tidak seluruh pencairan

Jul 08, 2026 - 06:02
0 0
Ada Syarat Agar JHT Bisa Tak Kena Pajak, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penegasan penting terkait perlakuan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Tidak seluruh pencairan JHT otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran dan kewajiban pajak sangat bergantung pada metode serta waktu pencairan dilakukan oleh peserta program tersebut.

"Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," demikian penjelasan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Jumat (3/7/2026).

Aturan mengenai pemungutan PPh atas pencairan JHT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama bagi petugas pajak dalam menentukan apakah suatu pencairan JHT terutang pajak atau justru dibebaskan dari kewajiban perpajakan.

Untuk dapat terbebas dari kewajiban pajak, peserta JHT harus memenuhi sejumlah syarat tertentu secara kumulatif. Pertama, jumlah saldo JHT yang dicairkan tidak boleh lebih dari Rp 50 juta. Kedua, pencairan harus dilakukan secara sekaligus atau seluruhnya dalam satu waktu. Ketiga, pencairan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pegawai resmi memasuki masa pensiun. Apabila ketiga kriteria ini terpenuhi sepenuhnya, maka pencairan JHT tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan.

Kebijakan ini memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang telah memasuki masa pensiun dengan nominal JHT di bawah ambang batas tertentu. Dengan demikian, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara optimal tanpa adanya beban pajak yang memberatkan. Pekerja disarankan untuk memahami ketentuan ini secara menyeluruh agar dapat merencanakan pencairan JHT dengan lebih bijak sesuai kondisi keuangan pribadi dan masa kerja masing-masing.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User