Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Pelaku Mengamuk Gunakan Gunting Kuku, Diduga Dipicu Masalah Sampel Urine

JAKARTA — Aksi penusukan menggemparkan sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Koja, Jakarta Utara. Seorang juru parkir berinisial Aprial nekat menghabisi seorang karyawan mal dengan senjata tak lazim

Jul 08, 2026 - 05:40
0 0
Pelaku Mengamuk Gunakan Gunting Kuku, Diduga Dipicu Masalah Sampel Urine

JAKARTA — Aksi penusukan menggemparkan sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Koja, Jakarta Utara. Seorang juru parkir berinisial Aprial nekat menghabisi seorang karyawan mal dengan senjata tak lazim, yakni gunting kuku. Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, insiden berdarah ini dipicu oleh perselisihan yang berakar pada urusan sampel urine.

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan pelaku telah berhasil diamankan oleh jajarannya. "Pelaku sudah diamankan," ujar Kompol Andry saat memberikan keterangan kepada media kami, Rabu (26/6/2026).

Kronologi Kejadian di Pasar Koja

Insiden nahas itu terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Kala itu, korban dan pelaku masih sama-sama berstatus sebagai karyawan mal. Menurut penuturan polisi, malam nahas itu bermula saat Aprial yang tengah bertugas di area Pasar Koja didatangi oleh seorang rekannya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol). Pertemuan tersebut dengan cepat berubah menjadi cekcok mulut yang memanas.

Perdebatan itu rupanya sudah berlangsung selama beberapa waktu. Dilaporkan bahwa korban merasa keberatan ketika pelaku menyetorkan sampel urine milik seseorang yang diduga bukan miliknya dalam sebuah proses administrasi ketenagakerjaan. Kekesalan korban yang telah terpendam akhirnya meledak di lokasi parkir. Tanpa diduga, Aprial langsung menghujamkan gunting kuku yang dibawanya ke tubuh korban. Akibat tusukan benda tumpul tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dada dan harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Motifnya karena korban kesal, dulu pelaku memberikan sampel urine bukan miliknya saat proses masuk kerja," jelas Kompol Andry.

Status Hukum dan Barang Bukti

Pihak kepolisian Sektor Koja yang menerima laporan warga tidak memerlukan waktu lama untuk membekuk pelaku yang berusaha melarikan diri. Saat ini, Aprial telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa gunting kuku yang digunakan untuk menusuk korban serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban dilaporkan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan setiap permasalahan sekecil apa pun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User