Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

PDIP-PKS Soroti Anggaran Pendidikan 2025: Rp 67 Triliun Hak Rakyat Tak Direalisasikan

Jakarta, Beritaseputar.com — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyuarakan kritik tajam terhadap realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 yan

Jul 08, 2026 - 08:05
0 0
PDIP-PKS Soroti Anggaran Pendidikan 2025: Rp 67 Triliun Hak Rakyat Tak Direalisasikan

Jakarta, Beritaseputar.com — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyuarakan kritik tajam terhadap realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 yang dinilai jauh dari ketentuan wajib. Kedua fraksi menyoroti bahwa alokasi belanja pendidikan tidak mencapai ambang batas 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026), Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Didik Haryadi mengungkapkan data yang menunjukkan bahwa pemerintah hanya merealisasikan 90,68 persen dari kewajiban belanja pendidikan. Artinya, masih terdapat selisih signifikan yang tidak tersalurkan dan berdampak pada hak masyarakat di sektor pendidikan.

"Pemerintah tidak menjalankan pelaksanaan mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Pelaksanaan amanat UUD 1945 tersebut hanya mencapai 90,68 persen. Terdapat Rp 67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan pemerintah," ujar Didik dalam forum paripurna tersebut.

Pernyataan ini segera menjadi sorotan tajam di kalangan legislatif, mengingat mandatory spending untuk pendidikan merupakan salah satu pilar konstitusional yang telah ditetapkan sejak amendemen UUD 1945. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Fraksi PKS turut menyampaikan pandangan senada dalam sesi interupsi yang sama. Perwakilan PKS menekankan bahwa kegagalan merealisasikan anggaran pendidikan secara penuh merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat. Ketidakpatuhan terhadap amanat undang-undang ini, menurut mereka, tidak hanya berimplikasi pada kualitas layanan pendidikan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum tata negara yang serius.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, nilai Rp 67 triliun yang tidak terealisasi mencakup sejumlah program prioritas yang seharusnya sudah dinikmati oleh masyarakat. Dana tersebut meliputi alokasi untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah, bantuan operasional sekolah, program beasiswa bagi siswa tidak mampu dan berprestasi, tunjangan profesi guru, serta riset dan pengembangan di perguruan tinggi.

Anggota legislatif dari kedua fraksi meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci mengenai penyebab rendahnya realisasi anggaran ini. Mereka juga mendesak agar Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendidikan dapat segera melakukan langkah korektif untuk memastikan anggaran pendidikan tahun berjalan terserap secara optimal dan tepat sasaran.

Kritik dari PDIP dan PKS ini juga menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Keduanya menilai bahwa rendahnya realisasi mandatory spending menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem perencanaan dan eksekusi anggaran di tingkat kementerian terkait. Mereka meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turut mengawasi dan mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme penyaluran dana pendidikan.

Isu ini menjadi perdebatan hangat di kalangan pengamat kebijakan publik dan pemerhati pendidikan, yang menilai bahwa konsekuensi dari tidak direalisasikannya dana pendidikan secara penuh akan berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia. Beberapa pakar yang diwawancarai media kami menyampaikan bahwa dalam konteks bonus demografi dan persaingan global, investasi pendidikan justru harus ditingkatkan, bukan malah tidak terserap sesuai alokasi yang telah dijanjikan oleh konstitusi.

Rapat Paripurna DPR RI ini juga membuka ruang bagi fraksi-fraksi lain untuk menyampaikan pandangannya. Meski demikian, sikap tegas PDIP dan PKS menjadi momentum penting untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran pendidikan nasional. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

Masyarakat dan berbagai organisasi pendidikan sipil pun diharapkan turut mengawal agar komitmen 20 persen anggaran pendidikan benar-benar diwujudkan dalam realisasi, bukan sekadar tertulis dalam dokumen perencanaan. Sebab, pendidikan yang berkualitas dan merata merupakan fondasi utama bagi kemajuan bangsa dan pemenuhan hak asasi setiap warga negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User