Pasutri Racik Bumbu Warisan Nenek, Kemenkumham Perkuat Royalti Musik

Sejak pagi buta, aroma rempah mengepul dari dapur kecil di kediaman pasangan suami istri Babah Fina dan Ummi Labib. Setiap hari, mereka meracik bumbu dapur

Jul 11, 2026 - 15:46
0 0
Pasutri Racik Bumbu Warisan Nenek, Kemenkumham Perkuat Royalti Musik

Sejak pagi buta, aroma rempah mengepul dari dapur kecil di kediaman pasangan suami istri Babah Fina dan Ummi Labib. Setiap hari, mereka meracik bumbu dapur istimewa—resep yang bukan hanya campuran rempah, namun juga warisan lintas generasi. Resep itu diwariskan langsung oleh sang nenek, dijaga dengan penuh cinta, dan kini menjadi andalan bisnis rumahan mereka.

“Kami tidak pernah mengubah komposisi asli. Ini amanah,” ucap Ummi Labib lirih, sembari mengaduk bumbu dalam wajan. Resep itu ibarat harta karun keluarga yang tak ternilai.

Namun di balik kehangatan dapur tersebut, tersimpan keresahan yang jamak dialami para pelaku usaha kuliner tradisional: perlindungan kekayaan intelektual. Resep nenek yang diwariskan tanpa dokumen formal rentan ditiru atau dikomersialkan pihak lain tanpa izin. Di sinilah pentingnya peran negara hadir melalui regulasi kekayaan intelektual (KI) yang menyeluruh.

Resep Bumbu Nenek: Potensi Ekonomi dan Ancaman Pembajakan

Di era digital, resep tradisional dapat dengan mudah menyebar dan dimodifikasi. Babah Fina mengakui bahwa mereka sempat khawatir saat menemukan produk serupa di pasar dengan kemasan mirip. “Kami belum mendaftarkan merek. Tapi kalau sudah ada pelanggan yang mengakui rasa bumbu kami sebagai identitas, kami akan urus,” tuturnya. Padahal, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pendaftaran merek untuk produk olahan rumahan meningkat 35% dalam dua tahun terakhir, menunjukkan kesadaran yang mulai tumbuh.

Resep sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT) termasuk dalam lingkup kekayaan intelektual komunal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. Artinya, negara mengakui keberadaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya yang perlu dicatat agar tidak diklaim sepihak. Dengan pencatatan tersebut, pelaku UMKM seperti Babah Fina memiliki landasan hukum untuk melindungi warisan leluhurnya dari peniruan tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, di sektor yang lain, negara juga menunjukkan ketegasan dalam penegakan hak cipta. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Jakarta mengintensifkan pengawasan kepatuhan pembayaran royalti musik komersial. Keduanya sama-sama menyangkut hak ekonomi kreator yang harus dijamin keberlanjutannya.

Kemenkumham Perketat Pengawasan Royalti Musik; Plh Kakanwil Zulfahmi Pimpin Rapat

Di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta, Plh Kepala Kanwil Zulfahmi memimpin langsung kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial. Acara yang dihadiri pelaku usaha hiburan, pengelola lembaga manajemen kolektif (LMK), dan pemangku kepentingan ini bertujuan memastikan setiap pengguna musik komersial—mulai dari kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga hotel—wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.

“Kami tidak akan menoleransi pengabaian hak ekonomi pencipta. Musik yang diputar untuk kepentingan bisnis harus menghasilkan imbalan yang adil bagi pencipta dan pemegang hak terkait,” tegas Zulfahmi.

Data DJKI mencatat, potensi royalti musik di Indonesia mencapai lebih dari Rp2 triliun per tahun. Namun realisasi pembayarannya masih rendah, terutama dari sektor usaha mikro dan kecil. Melalui pengawasan yang diperkuat, Kemenkumham menargetkan peningkatan kepatuhan hingga 60% pada akhir 2025. Zulfahmi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha untuk melakukan sosialisasi sekaligus penertiban. “Kami ingin menciptakan ekosistem yang saling menghormati. Musisi berkarya, pengusaha berbisnis, dan semua mendapat haknya,” imbuhnya.

Pengawasan ini menjadi langkah krusial di tengah maraknya penggunaan musik tanpa lisensi. Laporan dari beberapa LMK menyebutkan bahwa masih terdapat ribuan tempat usaha yang belum memiliki izin pemutaran musik, sehingga potensi kerugian bagi para pencipta lagu mencapai milyaran rupiah setiap tahun. Kemenkumham Jakarta kini membekali tim pengawas dengan sistem pemantauan terintegrasi agar penindakan lebih tepat sasaran.

Dua Sisi Mata Uang: Resep Bumbu dan Royalti Musik Sama Pentingnya

Kisah Babah Fina dan Ummi Labib yang menjaga resep nenek, serta langkah tegas Kemenkumham dalam mengamankan royalti musik, adalah dua potret sinergis yang menunjukkan betapa luas dan dalamnya arti kekayaan intelektual. Dari dapur sederhana hingga panggung konser, semua adalah buah kreativitas yang berhak mendapat pengakuan dan perlindungan.

Berikut perbandingan dua aspek perlindungan kekayaan intelektual tersebut:

AspekResep Bumbu (Babah Fina)Royalti Musik
Objek KIResep rahasia turun-temurunKarya cipta lagu dan musik
PelakuUMKM kuliner rumahanPencipta, pelaku usaha komersial
RegulasiPP 56/2022; MerekUU Hak Cipta, LMK
Potensi EkonomiPasar bumbu tradisional segar Rp500 MRoyalti potensial Rp2 T

Dalam konteks yang lebih makro, Indonesia sebagai negara dengan kekayaan budaya dan seni melimpah sedang bertransformasi menuju ekonomi kreatif yang berbasis KI. Pemerintah melalui DJKI terus mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti resep tradisional, tari, dan lagu daerah agar terlindungi secara preventif. Sementara penegakan hak cipta di sektor komersial memastikan keberlangsungan ekosistem.

Seorang pengamat KI, Dr. Ratna Dewi (nama samaran) menyebut, “Kesadaran KI harus diinternalisasi sejak dini. Resep bumbu bisa bernilai miliaran jika dikelola dengan merek terdaftar. Begitu pun musik, tanpa royalti, pencipta bisa berhenti berkarya.” Maka, koordinasi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan pelaku usaha kuliner dan hiburan menjadi kunci. Ke depan, bukan tidak mungkin bumbu warisan nenek ala Babah Fina akan memiliki sertifikat Indikasi Geografis atau merek kolektif yang mengangkat nama daerah, sejalan dengan upaya harmonisasi perlindungan KI.

Dengan demikian, secangkir bumbu racikan pagi itu dan lantunan lagu dari pengeras suara kafe adalah dua titik yang bertemu dalam satu semangat: menghargai karya, menjaga warisan, dan menegakkan keadilan ekonomi bagi para kreator.

[SOCIAL_TWEET]: Dari dapur rumahan hingga panggung hiburan, perlindungan kekayaan intelektual jadi kunci. Pasutri Babah Fina jaga resep warisan nenek, sementara Kemenkumham perkuat pengawasan royalti musik. Penghargaan atas karya adalah napas ekonomi kreatif. #KekayaanIntelektual #RoyaltiMusik #ResepTradisional[SOCIAL_TG]: 📌 Resep nenek vs royalti musik: Simak bagaimana Kemenkumham perkuat pengawasan sekaligus UMKM jaga warisan kuliner. [link]

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User